Cara Bayar dan Jenis Pelanggaran Berkendara yang Akan Dikenakan Tilang Elektronik!
Setiap jenis pelanggaran akan ditindak dan dikenakan denda sebagaimana aturannya hanya saja pelaksanaanya yang berbeda.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
3. Tidak mengenakan sabuk pengaman
Pengemudi mobil dan penumpang di sampingnya yang tidak memakai sabuk pengaman juga menjadi sasaran tilang elektronik atau ETLE. Sanksinya berupa kurungan satu bulan atau denda Rp250.000.
4. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
Pengendara yang melanggar kedua hal tersebut akan ditilang dengan sanksi kurungan dua bulan penjara atau denda maksimal Rp500.000.
5.Menggunakan pelat kendaran palsu
Denda untuk kendaraan yang memakai pelat nomor palsu maksimal Rp500.000 dan pidana kurungan paling lama dua bulan.
• Kapolri Instruksikan Seluruh Jajaran Tak Lakukan Tilang Manual, Oknum Pungli Disikat Tanpa Toleransi
Cara Cek Tilang Elektronik
Pelanggar akan mendapat pesan elektronik atau surat konfirmasi yang dikirim ke alamat rumah.
Untuk mengecek denda dan jenis pelanggaran anda juga bisa mengecek sanksi tilang melalui laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
Petugas kepolisian akan mengungga video atau foto kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Proses identifikasi data kendaan menggunakan data electronic registration and identification (ERI).
Pemilik kendaraan akan dikirimi surat konfirmasi.
Mengutip dari Kompas.com pelanggar diberi waktu maksimal 8 hari untuk konfirmasi melalui melalui situs web https://etle-pmj.info/id, Konfirmasi bisa dilakukan secara langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Baca juga: Kasat Lantas AKP Gatot Sebut Kabupaten Mempawah Belum Terapkan Tilang Elektronik/ETLE
Cara membayar Denda tilang ETLE
Sanksi tilang elektronik atau ETLE berdasarkan undang-undang yang berlaku.