Cara Bayar dan Jenis Pelanggaran Berkendara yang Akan Dikenakan Tilang Elektronik!

Setiap jenis pelanggaran akan ditindak dan dikenakan denda sebagaimana aturannya hanya saja pelaksanaanya yang berbeda.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak/ka
Contoh surat tilang elektronik ETLE-Berikut jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan tilang elektronik lengkap dengan besaran denda untuk jenis pelanggaran lalu lintas. 

3. Tidak mengenakan sabuk pengaman

Pengemudi mobil dan penumpang di sampingnya yang tidak memakai sabuk pengaman juga menjadi sasaran tilang elektronik atau ETLE. Sanksinya berupa kurungan satu bulan atau denda Rp250.000.

4. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

Pengendara yang melanggar kedua hal tersebut akan ditilang dengan sanksi kurungan dua bulan penjara atau denda maksimal Rp500.000.

5.Menggunakan pelat kendaran palsu

Denda untuk kendaraan yang memakai pelat nomor palsu maksimal Rp500.000 dan pidana kurungan paling lama dua bulan.

Kapolri Instruksikan Seluruh Jajaran Tak Lakukan Tilang Manual, Oknum Pungli Disikat Tanpa Toleransi

Cara Cek Tilang Elektronik 

Pelanggar akan mendapat pesan elektronik atau surat konfirmasi yang dikirim ke alamat rumah.

Untuk mengecek denda dan jenis pelanggaran anda juga bisa mengecek sanksi tilang melalui laman https://etle-pmj.info/id/check-data.

Petugas kepolisian akan mengungga video atau foto kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Proses identifikasi data kendaan menggunakan data electronic registration and identification (ERI).

Pemilik kendaraan akan dikirimi surat konfirmasi.

Mengutip dari Kompas.com pelanggar diberi waktu maksimal 8 hari untuk konfirmasi melalui melalui situs web https://etle-pmj.info/id, Konfirmasi bisa dilakukan secara langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Baca juga: Kasat Lantas AKP Gatot Sebut Kabupaten Mempawah Belum Terapkan Tilang Elektronik/ETLE

Cara membayar Denda tilang ETLE

Sanksi tilang elektronik atau ETLE berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved