Cara Bayar dan Jenis Pelanggaran Berkendara yang Akan Dikenakan Tilang Elektronik!

Setiap jenis pelanggaran akan ditindak dan dikenakan denda sebagaimana aturannya hanya saja pelaksanaanya yang berbeda.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak/ka
Contoh surat tilang elektronik ETLE-Berikut jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan tilang elektronik lengkap dengan besaran denda untuk jenis pelanggaran lalu lintas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-  Beberapa daerah di Indonesia telah mulai menerapkan tilang elektronik atau ETLE.

Penggunaan sanksi elektronik akan menindak pelanggaran Lalu Lintas sama dengan sanksi penilangan pada umumnya.

Setiap jenis pelanggaran akan ditindak dan dikenakan denda sebagaimana aturannya hanya saja pelaksanaanya yang berbeda.

Dirangkum dari berbagai sumber milik Polri sanksi tindak pelanggaran (tilang) elektronik sudah dimulai sejak 23 Mei 2021.

Polda Kalbar Sudah Terapkan Tilang Elektronik, Sehari Bisa Catat 8 Ribu Pelanggar

Untuk melaksanakan program ETLE, Polri telah memasang kamera pemantau atau CCTV di sejumlah tempat.

Pemilik kendaraan yang melanggar aturan Lalu Lintas bakal mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke rumah.

Dasar hukum penerapan tilang ETLE adalah UU Nomor 22/2009 dan PP Nomor 80/2012

Pada artikel ini Tribunpontianak memberikan informasi mengenai jenis pelanggaran apa saja yang akan dikenakan tilang elektronik.

Dapat Konfirmasi Denda Tilang elektronik, Ini Cara Mudah Pembayarannya

Jenis Pelanggaran

Berikut beberapa jenis pelanggaran yang akan diganjar tilang ETLE lengkap dengan dendanya.

1. Meggunakan Ponsel saat berkendara

Pengemudi yang melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi, termasuk bermain ponsel akan kena tilang.

Adapun sanksinya berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.

2. Tidak menggunakan helm

Pemotor yang tidak memakai helm juga dikenai tilang. Sanksinya adalah kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250.000.

3. Tidak mengenakan sabuk pengaman

Pengemudi mobil dan penumpang di sampingnya yang tidak memakai sabuk pengaman juga menjadi sasaran tilang elektronik atau ETLE. Sanksinya berupa kurungan satu bulan atau denda Rp250.000.

4. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

Pengendara yang melanggar kedua hal tersebut akan ditilang dengan sanksi kurungan dua bulan penjara atau denda maksimal Rp500.000.

5.Menggunakan pelat kendaran palsu

Denda untuk kendaraan yang memakai pelat nomor palsu maksimal Rp500.000 dan pidana kurungan paling lama dua bulan.

Kapolri Instruksikan Seluruh Jajaran Tak Lakukan Tilang Manual, Oknum Pungli Disikat Tanpa Toleransi

Cara Cek Tilang Elektronik 

Pelanggar akan mendapat pesan elektronik atau surat konfirmasi yang dikirim ke alamat rumah.

Untuk mengecek denda dan jenis pelanggaran anda juga bisa mengecek sanksi tilang melalui laman https://etle-pmj.info/id/check-data.

Petugas kepolisian akan mengungga video atau foto kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Proses identifikasi data kendaan menggunakan data electronic registration and identification (ERI).

Pemilik kendaraan akan dikirimi surat konfirmasi.

Mengutip dari Kompas.com pelanggar diberi waktu maksimal 8 hari untuk konfirmasi melalui melalui situs web https://etle-pmj.info/id, Konfirmasi bisa dilakukan secara langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Baca juga: Kasat Lantas AKP Gatot Sebut Kabupaten Mempawah Belum Terapkan Tilang Elektronik/ETLE

Cara membayar Denda tilang ETLE

Sanksi tilang elektronik atau ETLE berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Pemilik kendaraan mendapatkan surat konfirmasi tilang elektronik dan kesempatan paling lambat delapan hari.

Pelanggar mendapatkan surat tilang warna biru untuk bukti pelanggaran.

Dalam surat tersebut ada kode akun virtual BRI (BRIVA).

Kode tersebut dipakai untuk membayar denda tilang di bank BRI terdekat.

Jika pelanggar tidak membayar denda dalam waktu 15 hari, maka surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan diblokir. Pelanggar wajib membayar e-tilang untuk proses transaksi.

Itulah sedikit gambaran singkat tentang jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan tilang elektronik ( ETLE ), Lengkap dengan perkenaan denda yang wajib dibayar oleh pengendara yang mengalaminya.

Semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat. (*)

Simak berita dan artikel terkait mudah dari Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved