Pengumuman Upah Minimum 21 November 2022, Berikut Daftar UMP Pulau Sulawesi Selama Tahun 2022!
Penetapan Upah Minimum Provinsi akan dilakukan oleh Kemnaker pada 21 November 2022.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut adalah rincian Upah Minimum Provinsi yang berlaku diseluruh pulau Sulawesi sepanjang tahun 2022.
Penetapan Upah Minimum Provinsi akan dilakukan oleh Kemnaker pada 21 November 2022. Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) akan diumumkan oleh Bupati atau Walikota pada 30 November.
Kenaikan UMP 2023 dan UMK 2023 dibandingkan dengan angka pada 2022 dapat berjalan melihat kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi di Tanah Air.
Sesuai dengan ketentuan dalam UU No.11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/20212 tentang Pengupahan, penetapan besaran upah minimum mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
• Pengumuman Upah Minimum 21 November 2022 Cek Rincian UMK Bali Tahun 2022, UMK Badung Tertinggi!
Nantinya hasil perhitungan akan disambut dengan penetapan Upah Minimum provinsi (UMP) dan Upah Minimum kabupaten (UMK) dari Kepala Daerah.
Masing-masing pihak akan merekomendasikan besaran Upah Minimum, hingga ditetapkan berapa besaran yang disetujui ketiga pihak.
Setelah diumumkan nantinya kita bisa melihat hasil perhitungan dan kenaikan angka upah minimum yang berlaku sepanjang tahun 2023 mendatang.
Berdasarkan hasil perhitungan dari dewan pengupahan dan keteapan menteri Ketenagakerjaan tahun 2021, Berikut adalah UMP pulau Sulawesi
1. Sumatera Selatan dengan upah minimum Rp 3.144.446;
2. Sulawesi Utara Rp 3.310.723
3. Sulawesi Selatan Rp 3.165.876
4. Sulawesi Barat Rp 2.678.863.
• Pengumuman Upah Minimum 21 November 2022, Lihat Kembali UMP Tertinggi dan Terendah 34 Provinsi 2022!
Upah Minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi ( UMP ) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK ).
Dilihat dari data tersebut Provinsi dengan UPM tertinggi pada tahun 2022 yaitu Sulawesi Utara dengan angka sebesar Rp 3.310.723
Sementara untuk Provinsi dengan UMP terendah pada tahun 2022 untuk seluruh pulau Sulawesi yaitu Provinsi Sulawesi Barat Rp 2.678.863.