Pengumuman Upah Minimum 21 November 2022, Berikut Daftar UMP Pulau Sulawesi Selama Tahun 2022!

Penetapan Upah Minimum Provinsi akan dilakukan oleh Kemnaker pada 21 November 2022.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Daftar Upah minimum Provinsi 2022 pulau Sulawesi. Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan Upah Minimum yang berlaku tahun 2023 mendatang berdasarkan hasil dewan pengupahan nasional. 

Penting untuk mengetahui daftar Upah Minimum provinsi sepanjang tahun 2022 agar nantinya dapat mengetahui perbandingan terhadap kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2023 mendatang yang dalam waktu dekat akan diumumkan.

Pengumuman Upah Minimum Provinsi 21 November 2022, Cek UMK Aceh yang Berlaku Tahun 2022!

Wacana Kenaikan UPM untuk Sulawesi Selatan

Upah Minimum provinsi (UMP) di Sulawesi Selatan pada 2023 masih dalam pembahasan.

Namun hasil pembahasan sementara, UMP Sumsel diprediksi naik Rp27.113 atau naik 0,86 persen dari sebelumnya.

Kenaikan tersebut berdasarkan perhitungan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun sebelumnya

Pada 2022 UMP Provinsi Sumsel yaitu Rp3.144.446, sehingga diyakini UMP Sumsel akan menjadi Rp3.171.559. (*)

Simak berita dan artikel terkait dengan mudah melalui Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved