Pengumuman Upah Minimum 21 November 2022 Cek Rincian UMK Bali Tahun 2022, UMK Badung Tertinggi!
Pemerintah saat ini sedang memperhitungkan besaran upah minimum Provinsi (UMP) 2023. Kabarnya kenaikan tersebut akan diumumkan pada November 2022.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) Tidak lama lagi akan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku tahun 2023.
Pemerintah saat ini sedang memperhitungkan besaran Upah Minimum Provinsi ( UMP ) 2023. Kabarnya kenaikan tersebut akan diumumkan pada November 2022.
Perhitungan tersebut tentunya berdasarkan diskusi dari Pemerintah, Pengusaha dan Buruh.
Masing-masing pihak akan merekomendasikan besaran upah minimum, hingga ditetapkan berapa besaran yang disetujui ketiga pihak.
• Pengumuman Upah Minimum 21 November 2022, Lihat Kembali UMP Tertinggi dan Terendah 34 Provinsi 2022!
Diketahui pengumuman rencananya akan dilakukan pada 21 November mendatang, Sembari menunggu penguman ada baiknya kita melihat lagi daftar UMK Bali sepanjang tahun 2022.
Setelah diumumkan nantinya kita bisa melihat hasil perhitungan dan kenaikan angka upah minimum yang berlaku sepanjang tahun 2023 mendatang.
Berikut daftar UMK Kabupaten dan Kota di Bali Tahun 2022:
1. Kabupaten Badung = Rp 2.961.285
2. Kota Denpasar = Rp 2.802.926
3. Kabupaten Gianyar = Rp 2.656.009
4. Kabupaten Tabanan = Rp 2.643.779
5. Kabupaten Jembrana Rp 2.563.364
• Pengumuman Upah Minimum 21 November 2022, Lihat Daftar UMK Jawa Timur Tahun 2022
6. Kabupaten Karangasem= Rp 2.555.470
7. Kabupaten Buleleng = Rp 2.542.312
8. Kabupaten Klungkung = Rp 2.540.848