Khazanah Islam

Pengertian Zina Muhsan dan Ghairu Muhsan, Apa Saja Beda dan Persamaanya?

Secara istilah zina adalah masuknya kelamin laki-laki ke dalam farji terlarang karena zatnya tanpa ada syubhat dan disenangi menurut tabi'atnya.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Secara istilah zina adalah masuknya kelamin laki-laki ke dalam farji terlarang karena zatnya tanpa ada syubhat dan disenangi menurut tabiatnya. 

Oleh Karena itu, Beliau tidak akan melaksanakan had Zina sebelum yakin bahwa tertuduh benarbenar berbuat Zina.

Artinya proses utuk penetapan hukuman had, tidaklah sederhana.

Berikut ini adalah dasar-dasar yang dapat digunakan untuk menetapkan bahwa seseorang telah benar-benar berbuat Zina:

Adanya empat orang saksi laki-laki yang adil.

Kesaksian mereka harus sama dalam hal tempat, waktu, pelaku dan cara melakukannya. 

Arti dan Pembagian Hukum Tentang Shalat Berjamaah

Macam-macam Zina

1. Zina muhsan yaitu perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang yang sudah menikah.

Maksud ungkapan “seorang yang sudah menikah” mencakup suami, istri, janda, atau duda.

2. Zina ghairu muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh seseorang yang belum pernah menikah.

Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Aliyah (MA/SMA) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.

Simak Berita terkait Khazanah Islam Tribun Pontianak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved