Khazanah Islam

Pengertian Zina Muhsan dan Ghairu Muhsan, Apa Saja Beda dan Persamaanya?

Secara istilah zina adalah masuknya kelamin laki-laki ke dalam farji terlarang karena zatnya tanpa ada syubhat dan disenangi menurut tabi'atnya.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Secara istilah zina adalah masuknya kelamin laki-laki ke dalam farji terlarang karena zatnya tanpa ada syubhat dan disenangi menurut tabiatnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Zina merupakan satu di antara perbuatan yang melampaui batas.

Beberapa riwayat menyatakan bahwa Zina diidentikan dengan binatang.

Oleh karen itu, setiap Muslim agar menghindari Zina.

Satu di antara cara menghindari Zina adalah dengan melakukan pernikahan.

Lantas apa sih yang dimaksud dengan Zina?

Secara istilah zina adalah masuknya kelamin laki-laki ke dalam farji terlarang karena zatnya tanpa ada syubhat dan disenangi menurut tabi'atnya.

Arti dan Jenis Riba yang Wajib Dikenali oleh Muslim Beriman

Sedangkan dari klausul ‘tanpa syubhat’ dipahami bahwa tidak pula termasuk zina seperti bila melakukan hubungan intim dengan wanita lain yang disangka isterinya sendiri,

Hal yang termasuk syubhat jika melakukan hubungan intim dengan wanita yang dinikahi melalui nikah mut'ah atau pernikahan lain yang mengandung kesalahan prosedur,

seperti nikah tanpa wali, atau nikah tanpa saksi.

Terhadap kasus pelanggaran seperti ini meskipun tidak masuk dalam kategori zina,

Namun tetap dikenakan hukuman yaitu berupa takzir dan bukan had zina.

Para ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram dan termasuk salah satu bentuk dosa besar

Penerapan had bagi pelaku tindak pidana zina baik laki-laki maupunperempuan, dapat dilaksanakan jika tertuduh telah melalui proses pembuktian.

menurut aturan hukum Islam dan diyakini benar-benar telah melakukan perzinaan.

Rasulullah SAW sangat berhati-hati dalam melaksanakan had Zina ini.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved