Khazanah Islam
Pengertian Zina Muhsan dan Ghairu Muhsan, Apa Saja Beda dan Persamaanya?
Secara istilah zina adalah masuknya kelamin laki-laki ke dalam farji terlarang karena zatnya tanpa ada syubhat dan disenangi menurut tabi'atnya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Zina merupakan satu di antara perbuatan yang melampaui batas.
Beberapa riwayat menyatakan bahwa Zina diidentikan dengan binatang.
Oleh karen itu, setiap Muslim agar menghindari Zina.
Satu di antara cara menghindari Zina adalah dengan melakukan pernikahan.
Lantas apa sih yang dimaksud dengan Zina?
Secara istilah zina adalah masuknya kelamin laki-laki ke dalam farji terlarang karena zatnya tanpa ada syubhat dan disenangi menurut tabi'atnya.
• Arti dan Jenis Riba yang Wajib Dikenali oleh Muslim Beriman
Sedangkan dari klausul ‘tanpa syubhat’ dipahami bahwa tidak pula termasuk zina seperti bila melakukan hubungan intim dengan wanita lain yang disangka isterinya sendiri,
Hal yang termasuk syubhat jika melakukan hubungan intim dengan wanita yang dinikahi melalui nikah mut'ah atau pernikahan lain yang mengandung kesalahan prosedur,
seperti nikah tanpa wali, atau nikah tanpa saksi.
Terhadap kasus pelanggaran seperti ini meskipun tidak masuk dalam kategori zina,
Namun tetap dikenakan hukuman yaitu berupa takzir dan bukan had zina.
Para ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram dan termasuk salah satu bentuk dosa besar
Penerapan had bagi pelaku tindak pidana zina baik laki-laki maupunperempuan, dapat dilaksanakan jika tertuduh telah melalui proses pembuktian.
menurut aturan hukum Islam dan diyakini benar-benar telah melakukan perzinaan.
Rasulullah SAW sangat berhati-hati dalam melaksanakan had Zina ini.
Oleh Karena itu, Beliau tidak akan melaksanakan had Zina sebelum yakin bahwa tertuduh benarbenar berbuat Zina.
Artinya proses utuk penetapan hukuman had, tidaklah sederhana.
Berikut ini adalah dasar-dasar yang dapat digunakan untuk menetapkan bahwa seseorang telah benar-benar berbuat Zina:
Adanya empat orang saksi laki-laki yang adil.
Kesaksian mereka harus sama dalam hal tempat, waktu, pelaku dan cara melakukannya.
• Arti dan Pembagian Hukum Tentang Shalat Berjamaah
Macam-macam Zina
1. Zina muhsan yaitu perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang yang sudah menikah.
Maksud ungkapan “seorang yang sudah menikah” mencakup suami, istri, janda, atau duda.
2. Zina ghairu muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh seseorang yang belum pernah menikah.
Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Aliyah (MA/SMA) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.
Simak Berita terkait Khazanah Islam Tribun Pontianak.