Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Dan Lewat Kantor Cabang Bisa Sebelum Usia 56 Tahun!

Manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Proses pencairan JHT-Berikut proses dan syarat-syarat mencairkan JHT dengan cara online dengan akses aplikasi JMO hingga mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan secara langsung. Lengkap ketentuan mencairkan JHT seusai dengan persen yang diinginkan yaitu mulai dari 10% hingga 30%. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu layanan BPJS Ketenagakerjaan yang paling banyak digunakan masyarakat. Masyarakat dapat mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan ini hingga Rp 10 juta.

JHT sendiri merupakan program perlindungan yang bertujuan menjamin para pesertanya menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan.

Sebagai informasi, acuan pencairan JHT saat ini masih mengacu ke peraturan lama. Artinya, peserta BP Jamsostek tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT nya.

Cara dan Syarat Mengubah Alamat pada BPJS Ketenagakerjaan Untuk Keperluan JHT!

Meski demikian, sesungguhnya pencairan JHT sendiri bisa dilakukan sebelum peserta memasuki usia pensiun (56 tahun). Namun pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.

Pencairan dana JHT secara penuh 100 persen baru bisa dilakukan ketika peserta sudah mencapai usia 56 tahun dengan cara sebagai berikut:

1. Cara mencairkan dana JHT lewat online:

- Masuk ke laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF.

- Ketika mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan

- Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.

- Sebagai pemohon anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call

- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir

Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan JKK, JKM dan JHT hinga JP Lewat Indomaret dan Alfamart!

2. Cara mencairkan dana JHT langsung ke kantor cabang:

- Pastikan membawa syarat dokumen yang asli untuk mencairkan dana JHT BPJamsostek

- Aktifkan fitur GPS dan pastikan kamu sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang

- Scan QR Code di kantor cabang

- Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia ya

- Unggah dokumen persyaratan klaim

- Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian

- Anda bisa menunggu untuk proses wawancara.

- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, anda akan mendapatkan tanda terlima.

- Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening anda.

Syarat Terbaru Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Permenaker No 4 Tahun 2022

3. Cara mencairkan dana JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile ( JMO )

• Buka menu JHT pada aplikasi JMO dan pilih klaim JHT.

• Jika telah memenuhi syarat akan muncul 3 checklist hijau dan bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya.

• Pilih salah satu opsi penyebab melakukan klaim dan ambil swafoto.

• Lengkapi data NPWP dan nomor rekening bank milik peserta lalu lanjutkan ke halaman rincian saldo JHT.

• Jika seluruh data telah sesuai, silakan klik tombol konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim.

Khusus untuk pengajuan melalui aplikasi JMO, sebelum berlakunya Permenaker nomor 2 tahun 2022 pada bulan Mei 2022 mendatang, batasan saldo maksimal pengajuan klaim JHT adalah sebesar Rp 10 juta dan berlaku bagi peserta dengan klaim 100% akibat PHK atau mengundurkan diri.

Benarkah Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Kembali ke Aturan Lama ?

Sebagai informasi tambahan berikut persyaratan untuk mencairkan JHT berdasarkan perhitungan persentase nya mulai 10% hingga 30%

Dikutip Tribunpontianak.co.id dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah yang diajukan melalui Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan syarat:

Pencairan JHT sebagian 10%:

1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

2. E-KTP

3. Kartu keluarga

4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

5. Buku Tabungan

6. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta)

7. Pencairan Dapat diajukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Cara dan Syarat Cetak BPJS Ketenagakerjaan yang Rusak, Berikut Langkah-Langkah Cairkan JHT Online!

Sementara untuk pencairan JHT sebagian 30%, persyaratan yang harus disiapkan sebagai berikut:

1. Kartu Kepesertaan BP Jamsostek

2. E-KTP

3. Kartu keluarga

4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

5. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan antara lain:

- Pembayaran pinjaman uang muka rumah:

fotocopy perjanjian pinjaman rumah dan standing instruction.

- Pembayaran angsuran pinjaman rumah:

fotocopy perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.

- Pelunasan sisa pinjaman rumah:

fotocopy perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction

Demikian cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang disertai dengan syarat-syarat untuk mencairkannya sesuai dengan aturan yang tertera pada laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Semoga informasi ini bisa membantu serta manjadi panduan bagi anda yang hendak mencairkan JHT dalam waktu dekat. (*)

Simak berita dan artikel serupa dengan mudah melalui Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved