Jadwal SIM Dan Samsat Keliling Pontianak Rabu 16 November 2022, Cek Rincian Biaya Perpanjang SIM!
Untuk memperpanjang SIM diperlukan beberapa persyaratan berupa dokumen KTP, SKD dan Hasil Psikologi Namun Perlu juga untuk mempersiapkan uang tunai.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Rabu Samsat keliling akan beroperasi di Jalan Adisucipto Depan Masjid Darussalam.
Kamis Jalan A.Yani 2 Simpang Parit Haji Muksin 2.
Jumat-Sabtu Samsat Keliling akan beroperasi dijalan Sungai Raya Dalam.
Setiap hari Samsat Keliling dimulai setiap pagi yaitu pukul 09.00-14.WIB.
• Apa Itu STNK? Cek Disini Cara, Syarat dan Biaya Urus Perpanjang STNK Motor dan Mobil!
Layanan SIM Keliling hanya akan memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C namun untuk mengetahui seberap besar nominal yang perlu dipersiapkan untuk perpanjang SIM berikut ditampilkan secara rinci.
Berikut ini daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C tahun 2022:
- SIM A dan A Umum: Rp 80.000.
- SIM B dan B1 umum: Rp 80.000.
- SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000.
- SIM C: Rp 75.000.
- SIM C1: Rp 75.000.
- SIM C2: Rp 75.000.
- SIM D: Rp 30.000.
- SIM D Khusus D1: Rp 30.000.
Demikian informasi jadwal SIM Keliling dan Samsat Keliling Pontianak pada hari Rabu 16 November 2022 Lengkap dengan rincian biaya untuk memperpanjang SIM untuk semua kategori SIM. (*)
Simak Berita dan Artikel mudah dari Google News
