Desa Mekar Sari Kubu Raya Dikukuhkan Menjadi Desa Konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi RI
Desa Mekar Sari menjadi Desa Mandiri saya sangat setuju Desa Mekar Sari Menjadi Desa Konstutusi.
Mahkamah Konstitusi berharap desa yang dikukuhkan sebagai Desa Konstitusi memiliki keunggulan, potensi, kekuatan, dan modal sosio-kultural untuk diarahkan dan dikembangkan menjadi desa yang segenap warga memiliki kesadaran berkonstitusi.
“ Hal ini termasuk agar warga desa memiliki pemahaman serta kesadaran akan hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara dan di samping itu, supaya nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi benar-benar mengisi dan mengaliri setiap sendi-sendi kehidupan masyarakat, sambungnya.
“ Pengukuhan Desa Konstitusi bertujuan untuk turut membumikan dan membudidayakan nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi di tengah-tengah praktik keseharian kehidupan warga bangsa dalam bernegara dan bermasyarakat, utamanya warga desa, imbuhnya.
Dengan masyarakat desa yang sadar berkonstitusi, termasuk memiliki kesadaran akan hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara, diharapkan desa menjadi fundamen penting untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum demokratis dan negara demokrasi berdasarkan hukum.
“ Setelah dikukuhkan sebagai Desa Konstitusi, MK berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya sekaligus memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang mengarah pada internalisasi dan penguatan nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi, katanya.
Untuk itu, diperlukan kerja sama yang baik antara semua pihak, terutama Mahkamah Konstitusi dengan pemerintah dan warga Desa Mekar Sari untuk dapat mewujudkan harapan dan tujuan kegiatan ini, terangnya.
“ Pemilihan Desa Mekar Sari sebagai Desa Konstitusi karena masyarakat Desa Mekar Sari dinilai memiliki semangat dan komitmen untuk sadar berkonstitusi, tuturnya
“ Selain itu, Desa Mekar Sari memenuhi kriteria sebagai desa konstitusi, di antaranya memiliki nilai religius, nilai gotong royong, demokrasi, serta kesadaran hukum, tegas Ketua Mahkamah Konstitusi RI Prof Dr H Anwar Usman, S.H., M.H, dalam kata sambutannya.
Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y Kumontoy, S.I.K., mengatakan kegiatan Pengukuhan Desa Konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari Kunjungan Kerja MK di wilayah Kalimantan Barat.
“ Pengukuhan Desa Mekar Sari sebagai Desa Konstitusi merupakan upaya dalam membangun role model dalam penegakan konstitusi dan membudidayakan nilai-nilai Pancasila serta Konstitusi di tengah kehidupan masyarakat desa sehingga memiliki kesadaran akan hak-hak konstitusional agar menjadi dasar penting untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara demokrasi berdasarkan hukum, tutrnya.
“ Tepilihnya Desa Mekar Sari sebagai Desa Konstitusi dikarenakan memenuhi kriteria Desa konstitusi, di antaranya memiliki nilai religius, nilai gotong royong, demokrasi, kesadaran hukum dan memiliki banyak potensi, terang Kapolres.
Selain itu, Pengukuhan Desa Konstitusi bertujuan untuk turut membumingkan dan membudidayakan nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi di tengah-tengah praktik keseharian kehidupan warga bangsa dalam bernegara dan bermasyarakat, utamanya warga di desa.
“ Dengan masyarakat Desa yang sadar berkonstitusi, termasuk memiliki kesadaran akan hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara, diharapkan desa menjadi fundamen penting untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum demokratis dan negara demokrasi berdasarkan hukum, tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Prof Dr H Anwar Usman, S.H., M.H., 1. Hakim MK RI Y.M. Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si, DFM., Hakim MK RI Y.M. Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., Hakim MK RI Y.M. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., Hakim MK RI Y.M. Dr. Daniel Yusmic, S.H., M.H., Hakim MK RI Y.M. Dr. Manahan MP Sitompul, S.H.,M.Hum., Sekjen MK RI Prof Dr Guntur Hamzah, S.H., M.H., Sekjen Kementerian PDT RI., Gubernur Kalbar H. SUTARMIDJI, S.H., M.Hum, Kepala OPD Prov. Kalbar., Rektor Untan Pontianak Prof Dr Garuda Wiko , S.H., M.Si., Bupati Kubu Raya H. Muda Mahendrawan S.H.,M.Kn., Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y Kumontoy, S.I.K., M.Si., Dandim 1207 BS/Ptk diwakili Danramil 05 Sungai Raya Kapten ARM Tri Yuliantoro, Kepala OPD Kab. Kubu Raya, Camat Sungai Raya Drs Ikhsan Sukendra M.Si., Kades Mekar Sari Mahmudi, S.H., dan Kades se- Kecamatan Sungai Raya.