Breaking News

Desa Mekar Sari Kubu Raya Dikukuhkan Menjadi Desa Konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi RI

Desa Mekar Sari menjadi Desa Mandiri saya sangat setuju Desa Mekar Sari Menjadi Desa Konstutusi.

Editor: Jamadin
Dok. Polres Kubu Raya
Ketua Mahkamah Konstitusi RI Prof Dr H Anwar Usman, S.H., M.H menandatangani pelakat pada pengukuhan Desa Mekar Sari sebagai Desa Konstitusi, Minggu 13 November 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Makamah Konstitusi (MK) mengkukuhkan Desa Mekar Sari, Dusun Pelita Desa Mekar Sari Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya menjadi Desa Konstitusi bentuk apresiasi terhadap penyelenggaraan pemerintah desa.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi RI Prof Dr H Anwar Usman S.H., M.H., ke pada Kepala Desa Mekar Sari Mahmudi, S.H. Minggu 13 November 2022.

Kepala Desa Mekar Sari, Mahmudi dalam kata sambutannya, mengucapkan selamat datang kepada Ketua Mahkamah Konstitusi RI berserta yang mulia Hakim MK RI, Gubernur Kalbar dan Bupati Kubu Raya serta tamu undangan lainnya.

“ Kami ucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi telah mengukuhkan Desa Mekar Sari menjadi Desa Konstitusi dan perlu kami sampaikan bahwa di Pemerintahan Desa Mekar Sari ada mengeluarkan Perdes tentang larangan Perkawinan dibawah umur 17 tahun serta menggunakan CMS (transfer Dana Desa) ini menjadi pondasi dan sebagai pencegahan penyalahgunaan Dana Desa yang digagas oleh Bupati Kubu Raya," ungkapnya.

Desa Mekar Sari Kubu Raya Resmi Jadi Desa Konstitusi Ke-5 di Indonesia, Satu-satunya di Kalbar

“Semoga dengan dikukuhkan nya Desa Mekar Sari sebagai Desa Konstitusi diharapkan Desa Mekar Sari sebagai role mode/tauladan dalam mengamalkan nilai-nilai pancasila," terangnya.

Sambutan Rektor Untan, Prof Dr Garuda Wiko, S.H., M.Si mengatakan Mengucapkan selamat kepada seluruh perangkat Desa dan masyarakat Desa Mekar Sari sebagai Desa Kontitusi pertama di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.

“ Salah satu pertimbangan pengukuhan Desa Mekar Sari yang makmur yakni berkeadilan dan sejahtera sesuai nilai nilai yang ada di dalam Pancasila," tuturnya.

“ Semoga masyarakat Desa Mekar sari dapat menerapkan nilai nilai Pancasila setelah dikukuhkan sebagai Desa Konstitusi dan menjadi percontohan bagi Desa - Desa lain yang ada di Provinsi Kalimantan Barat, terangnya.

Bupati Kubu Raya H. Muda Mahendrawan, S.H.,M.Kn mengungkapkan, semoga kegiatan hari ini menjadi suatu hal sebagai upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat Kabupaten Kubu Raya.

“CSM merupakan tata kelola keuangan Desa secara non tunai dan menjadi pelopor di Indonesia sehingga tidak ada penyalahgunaan Dana Desa dan Kita akan berupaya dengan kondisi heterogen yang dinamis kita saling menguatkan dan membahagiakan yang mana keberagaman menjadi kekuatan, tegas Muda Mahendrawan.

Selanjutnya, Gubernur Kalbar H. Sutarmidji, S.H., M.Hum mengucapkan selamat kepada Desa Mekar Sari menjadi Desa Konstitusi.

“ Desa Mekar Sari menjadi Desa Mandiri saya sangat setuju Desa Mekar Sari Menjadi Desa Konstutusi. Semoga dengan dikukuhkan nya Desa Mekar Sari sebagai Desa Konstitusi menjadi role mode bagi Desa - Desa lain di Kabupaten Kubu Raya, terang orang nomor satu di Kalimantan Barat ini.

13 November Desa Mekar Sari Dikukuhan Sebagai Desa Konstitusi di Kubu Raya

Ketua Mahkamah Konstitusi RI Prof Dr H Anwar Usman, S.H., M.H, menerangkan, Pengukuhan Desa Konstitusi ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Konstitusi membangun role model dalam penegakan Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi menilai bahwa Desa dengan segenap karakter khas masing-masing memiliki posisi dan peran strategis dalam menentukan wajah utuh dari konstitusionalisme Negara Kesatuan Republik Indonesia, ujarnya.

Selain itu, “ desa dinilai memiliki kekuatan dan semangat yang menopang keberlangsungan bangsa Indonesia,tambahnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved