Bagaimana Cara Cek BI Checking Sebelum Ajukan Kredit? Berikut Cek BI Checking Secara Online!

Pengecekan berguna sebelum yang bersangkutan mengajukan kredit pada ssatu bank atau lembaga penyedia jasa keuangan berbasis OJK.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Cara mengecek status SLIK OJK BI Checking. Sebelum mengajukan pinjaman ada baiknya calon debitur melakukan pengecekan secara online maupun offline, selanjutnya sistem akan memberikan hasil pengecekan dengan mengirimkan verifikasi melalui email yang dicantumkan pada saat mengajukan pengecekkan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Masyarakat bisa melalkukan pengecekan terhadap riwayat pinjaman yang pernah dilakukan sebelumnya secara online maupun offline.

Pengecekan berguna sebelum yang bersangkutan mengajukan Kredit pada satu bank atau lembaga penyedia jasa keuangan berbasis OJK.

Pengecekan tersebut dikenal dengan istilah BI Checking, dengan sistem tersebut nantinya informasi akurat dan detail nasabah yang ingin mengajukan pinjaman (debitur) dapat diakses dengan leluasa oleh lembaga pembiayaan bank maupun non bank.

Cara Mengecek BI Checking di http://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registresi

Adanya sistem pengecekan ini akan membantu industri keuangan berbasi perbankan maupun bukan perpankan dalam mempertimbangakan pemberian kepada calon nasabah.

Saat ini, BI Checking telah digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

Hal ini dikarenakan peralihan fungsi pengawasan perbankan dari bank sentral ke OJK.

Kami akan memberikan rincian lengkap terkait cara melakukan pengecekan secara offline terlebih dahulu, Simak hingga selesai

Debitur bisa mendatangi kantor-kantor OJK terdekat namun lebih disarankan medatangi kantor pusat dengan membawa dokumen pendukung sebagai permintaan informasi debitur.

Persiapkan dokumen berikut:

1. Formulir IDEP yang diajukan dan disediakan langsung OJK.

2. KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA.

3. Seandainya dokumen tersebut dikuasakan pada pihak lain maka identitas wajib ditandatangani penerima kuasa dengan cap basah.

4. Jika debitur telah meninggal dunia, maka bisa diwakilkan oleh keluarga waris atau keluarga dengan membawa KTP atau Paspor.

5. Kemudian juga harus dilengkapi dengan dokumen yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, seperti surat kematian atau akta kematian.

Cara Cek BI Checking Online Lewat HP

Selanjutnya jika melakukan pengecekan secara online 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved