Bagaimana Cara Cek BI Checking Sebelum Ajukan Kredit? Berikut Cek BI Checking Secara Online!
Pengecekan berguna sebelum yang bersangkutan mengajukan kredit pada ssatu bank atau lembaga penyedia jasa keuangan berbasis OJK.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Sementara BI Checking atau SLIK OJK secara online pengurusan formulir pengecekan tidak bisa dikuasakan kepada orang lain, jadi debitur wajib mengaksesnya sendiri.
- Buka browser dengan mengakses laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
- Kemudian, pilih "Jenis Pemohon" dan tanggal antrean.
- Untuk langkah ini, pemohon SLIK memilih slot antrean pada tanggal dan jam yang masih tersedia kemudian klik "lanjut".
- Pemohon SLIK mengisi seluruh kolom yang dipersyaratkan dengan lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas yang dilampirkan.
- Pemohon SLIK kemudian mengunggah foto atau scan dokumen asli yang dibutuhkan.
- Setelah melakukan registrasi melalui pengisian formulir SLIK secara online, pemohon SLIK akan menerima e-mail bukti registrasi antrian SLIK online.
• Fakta Gaji Tinggi Kini Tak Bisa Dapat KPR karena BI Checking Buruk, OJK Bilang Begini
Apabila data telah sesuai, pemohon SLIK akan memperoleh email validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrean yang dipilih.
Pemohon SLIK melakukan verifikasi WhatsApp ke nomor handphone sebagaimana tertera dalam e-mail validasi.
Verifikasi dilakukan dengan mengirimkan dokumen berupa foto atau scan formulir yang telah dilengkapi dengan nama ibu kandung dan tanda tangan 3 bagian pada kolom yang tersedia serta foto selfie pemohon SLIK dengan memegang dokumen identitas.
Untuk proses terakhir maka seluruh dokumen dan jangka waktu yang dipersyaratkan telah terpenuhi, pemohon SLIK akan menerima hasil informasi debitur yang dimohonkan melalui email yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.
Demikian penjelasan mengenai cara melakukan pengecekan nama debitur sebelum mengajukan pinjaman yang berbasi perbankan maupun non perpankan. Semoga bermanfaat. (*)
Cek berita dan artikel mudah lewat Google News