Cara Mengecek BI Checking di http://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registresi

Bank Indonesia (BI) checking adalah informasi yang berisi riwayat pelunasan kredit atau pinjaman salah seorang warga negara yang bisa diakses oleh sem

Editor: Jimmi Abraham
Unsplash/Pickawood
Ilustrasi BI Checking. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketika seseorang belum melunasi salah satu pinjamannya, atau menunggak pinjaman, maka ia akan masuk ke dalam daftar hitam BI checking.

Imbasnya, mereka tak bisa lagi mengajukan pinjaman karena tak lolos BI checking.

Bank Indonesia (BI) checking adalah informasi yang berisi riwayat pelunasan kredit atau pinjaman salah seorang warga negara yang bisa diakses oleh semua bank.

BI checking menjadi salah satu persyaratan ketika seseorang akan mengajukan kredit kembali atau pinjaman ke perbankan atau perusahaan sejenis.

Melansir dari Kompas.com, Minggu 22 November 2021, BI checking dulunya merupakan salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur atau SID.

Informasi dalam SID ini dipertukarkan antar bank dan lembaga keuangan. Di mana di dalamnya berisi identitas debitur, agunan, jumlah pembiayaan yang diterima dan riwayat pembayaran cicilan kredit.

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SID ini sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Doa Pembuka Rezeki Hari Jumat Serta Untuk Mendapatkan Keberkahan, Tata Cara Berdoa

Mengenal skor kredit debitur

Mengutip dari laman resmi OJK, riwayat kredit debitur diukur berdasarkan aktivitas pembayaran kredit masing-masing debitur yang terbagi dalam skor atau skala 1 hingga 5 dan disebut sebagai kol atau kolektibilitas.

  • Skor 1: ini adalah golongan kredit lancar atau Kol 1. Artinya debitur memenuhi kewajiban pembayaran kreditannya tanpa pernah menunggak.
  • Skor 2: adalah kredit dalam perhatian khusus atau Kol 2. Dalam golongan ini debitur memiliki tunggakan 1 hingga 2 bulan pembayaran.
  • Skor 3: adalah kredit tidak lancar atau Kol 3. Di sini debitur menunggak cicilan 3 hingga  4 bulan.
  • Skor 4: adalah kredit diragukan atau Kol 4. Di sini debitur menunggak cicilan 4 hingga 5 bulan lamanya.
  • Skor 5: adalah kredit macet atau Kol 5. Di sini debitur menunggal cicilan lebih dari 6 bulan.

Cara cek BI checking atau SLIK

Untuk mengecek BI cheking atau SLIK secara online, masyarakat bisa mengajukan informasi SID ke kantor OJK.

Untuk mengeceknya secara daring, Anda bisa melakukan langkah berikut ini:

  • Masuk ke laman OJK untuk permohonan SID di http://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registresi.
  • Siapkan dokumen syarat yaitu e-KTP, identitas diri dan paspor bagi WNA, fotokopi surat kuasa jika dikuasakan.
  • Khusus badan usaha, siapkan syarat berupa NPWP dan akta pendirian. 
  • Kemudian isi formulir dan nomor antrean.
  • Kemudian unggah semua dokumen yang menjadi syarat pengajuan.

Bagaimana Cara Klaim Rp 1 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Jika Tidak Punya Rekening Bank Himbara?

Setelah semua dokumen terunggah, masyarakat atau pemohon tinggal menunggu proses verifikasi data yang dilakukan oleh petugas OJK.

Nantinya pemohon akan akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.

Jika data sudah lengkap, maka pemohon bisa mencetak formulir pada email dan membubuhkan tanda tangan. Kemudian kirim kembali formulir yang sudah ditandatangani pada nomor Whatsapp yang sudah diberikan.

OJK akan melakukan verifikasi lanjutan.

Jika semua persyaratan lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan informasi debitur atau iDeb SLIK ke alamat email beserta cara membaca iDeb.

Bank Indonesia (BI) checking adalah informasi yang berisi riwayat pelunasan kredit atau pinjaman salah seorang warga negara yang bisa diakses oleh semua bank.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek BI Checking atau Informasi Debitur SLIK via Situs OJK"

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved