Nelayan Selakau Datangi Komisi II DPRD Sambas, Bahas Permasalahan Pembakaran Kapal Pengangkut
Warga disambut langsung Wakil Ketua II DPRD Sambas, Arifidiar, Ketua Komisi II Melani Astuti, Wakil Ketua Komisi II Erwin Johana SH, Sekretaris Komisi
Penulis: Imam Maksum | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TIRBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Perwakilan nelayan Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, kembali mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Sambas. Kali ini, warga menyambangi langsung Komisi II DPRD Kabupaten Sambas, Rabu 9 November 2022.
Warga disambut langsung Wakil Ketua II DPRD Sambas, Arifidiar, Ketua Komisi II Melani Astuti, Wakil Ketua Komisi II Erwin Johana, Sekretaris Komisi II Winardi, Anggota Komisi II H Bahidin SH dan Harni Indriyani.
Arifidiar menjelaskan, warga nelayan melakukan komunikasi dengan para wakil rakyat terkait penyampaian aspirasi nelayan tentang permasalahan pembakaran kapal pengangkut milik pengusaha ikan Selakau.
"Warga mengajukan permohonan pencabutan laporan yang telah masuk diranah aparat penegak hukum agar tidak diproses lebih lanjut. Selain itu, warga meminta kepastian tindak lanjut dari hasil kesepakatan bersama hasil Rapat Dengar Pendapat DPRD Sambas beberapa waktu di awal Oktober 2022," katanya.
• Kasus Penculikan Bayi di Pemangkat Dilimpahkan Ke Kejari Sambas
Diantaranya, kata dia, pertama penerima solar bersubsidi hanya untuk kapal yang ukurannya maksimum 30 GT dan untuk kapal yang ukurannya di atas 30 GT jika ketahuan menggunakan solar bersubsidi maka akan dilaporkan dan dikenai sanksi yang sesuai dengan perundangan yang berlaku.
"Kedua mengenai perizinan kapal penampung dan pengangkut diproses di tingkat Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Ketiga, Selama SPBUN di Selakau belum ada maka nelayan di Selakau bisa membeli solar bersubsidi di SPBU Desa Sungai Rusa, dari Pertamina menyisihkan 16.000 liter solar bersubsidi untuk Nelayan perbulan, terkhusus untuk nelayan yang mendapat rekomendasi dari Dinas Perikanan," ujarnya.
Dia menambahkan, kesepakatan poin keempat, kapal cantrang boleh beroperasi, akan tetapi menurut peraturan antara kapal pengangkut dan kapal penampung harus dari perusahaan yang sama dan tempat bongkar muat yang telah ditentukan dan apabila untuk kapal pengangkut dan penampung yang tidak dalam 1 perusahaan maka tidak boleh beroperasi dan dapat diproses secara hukum yang berlaku.
Selanjutnya, dia menerangkan, poin kelima yakni permohonan menambah kembali ketersediaan kuota BBM Solar Bersubsidi untuk Nelayan Kecamatan Selakau.
“Para perwakilan nelayan Kecamatan Selakau kembali datang ke DPRD Sambas, mereka menyampaikan aspirasi terkait permasalahan pembakaran kapal pengangkut milik pengusaha ikan Selakau. Mereka mengharapkan proses hukum tidak berlanjut,” ungkap Wakil Ketua II DPRD Arifidiar.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Perwakilan-nelayan-Kecamatan-Selakau-Kabupaten-Sambas.jpg)