Kasus Penculikan Bayi di Pemangkat Dilimpahkan Ke Kejari Sambas

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sambas, Ambo Rizal Cahyadi menjelaskan bahwa pada Selasa 8 November 2022 tersangka beserta barang bukti d

Penulis: Imam Maksum | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Istimewa
Dua tersangka penculikan bayi 40 hari di Dusun Sinam, Pemangkat, berinisial R.A.O dan A.O diserahkan ke Kejari Sambas berserta barang bukti, Rabu 9 November 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kasus penculikan bayi di Dusun Sinam Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, memasuki tahap pelimpahan dari Polres Sambas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sambas, Ambo Rizal Cahyadi menjelaskan bahwa pada Selasa 8 November 2022 tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Kejari Sambas.

"Selasa tanggal 8 November 2022 bertempat di Kantor Kejari Sambas, telah dilaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) perkara atas nama R.A.O dan A.O, Sambas, Kalimantan Barat," ucapnya pada Rabu 9 November 2022.

Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sambas Matangkan Materi Raperda

Dia menjelaskan, kejadian penculikan  bayi berawal pada Kamis 25 Agustus 2022 sekira pukul 13.50 WIB di Jalan Mohammad Sohor jembatan 11 RT 001/ RW 011, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Di mana para tersangka melakukan penculikan bayi yang masih berumur 40 hari.

"Kedua orang tersangka, disangkakan Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penculikan Anak yang ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ucap Ambo.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved