Guna Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Pemkot Pontianak Lakukan Evaluasi SPM

"Untuk pelaksanaan enam urusan wajib yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentra

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. Prokopim Pemkot Pontianak
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Iwan Amriady, saat berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui zoom meeting di Ruang Pontive Center. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Guna untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan evaluasi terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Hal tersebut merupakan tindaklanjut dari intruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pusat pembuat kebijakan dalam tatanan pemerintahan di seluruh daerah di Indonesia dalam memberikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi setiap pemerintah daerah.

Sebagaimana diketahui, bahwa salah satu tugas pemerintahan adalah melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.

Terdapat enam unsur yang diawasi langsung oleh Kemendagri tidak terkecuali di Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Iwan Amriady menuturkan, pada prinsipnya hal itu dilakukan agar Dana Alokasi Umum (DAU) yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat, diarahkan sesuai SPM.

"Untuk pelaksanaan enam urusan wajib yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum dan pelindung masyarakat serta yang terakhir urusan sosial," ungkapnya.

Terdampak Kenaikan Harga BBM, Warga di Pontianak Harap Bantuan Pemerintah Terus Dikucurkan

Hal tersebut ia sampaikan setelah melaporkan SPM Kota Pontianak kepada Kemendagri melalui zoom meeting, di Ruang Pontive Center, Kantor Wali Kota Pontianak Kalimantan Barat, Selasa 8 November 2022.

Lebih lanjut, Iwan Amriady menerangkan, bahwa dari masing-masing urusan tersebut kemudian dibuat sebuah sistem informasi yang berbasis aplikasi.

"Walaupun sejak SPM terbentuk, pelaporannya dilakukan secara manual, kemudian terjadi perubahan setelah terbitnya Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM, menjadi dasar pemberlakuan monitoring secara nasional melalui aplikasi"

"Jadi dalam tahap pengisian pertama, sudah dipaparkan bahwa dari enam unsur, semua kinerja sangat baik," katanya.

Kendati realisasi pelaksanaan pemerintahan sudah tinggi, pihaknya senantiasa melakukan evaluasi terutama di bidang kesehatan dan permukiman rakyat. Hal itu mengingat prioritas Pemkot Pontianak memberikan pelayanan kesehatan terbaik maupun bantuan fisik dalam urusan perkim.

"Kita akan terus lakukan evaluasi, khususnya soal keterbatasan tenaga, di tengah waktu yang sempit ini, sehingga mekanisme pengumpulan tidak ada kendala, kemudian muara akhirnya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memenuhi SPM dari Kemendagri," sebut Iwan.

Seperti yang pernah disampaikan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, pihaknya melalui Dinas Perkim berencana untuk memberi bantuan bedah rumah bagi rumah warga yang terdampak bencana. Namun pada proses realisasinya diperlukan penetapan standar bencana terlebih dahulu.

"Tanpa SK itu tidak bisa, tapi dalam konteks pelayanan kita sudah lakukan," tukasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved