Info Stimulus

Kategori Usaha Termasuk Penerima BLT UMKM, Dengan NIB Pelaku UMKM Dapat Batuan Rp1,2 Juta!

Masyarakat yang memiliki usaha kecil seperti pengerajin skala kcil akan berpeluang mendapatakan bantuan produktif berupa berupa BLT UMKM tahun 2022.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Kategori dan Cara Daftar BLT UMKM-Berikut adalah kategori penerima BLT UMKM sebagaimana yang diatur dlaam PP PP No.7 / 2021 atau PP UMKM, lengkap cara memantau status atau notifikasi pencairan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 Juta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek disini kategori usaha yang bisa mendapatkan BLT UMKM lengkap dengan cara mendaftar secara online.

Setiap orang warga yang memiliki usaha dibidang UMKM dapat mendaftarkan usahanya secara online melalui link https://oss.go.id/(klik disini)

Setelah memiliki usaha yang terdaftar peluang untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa BLT UMKM juga terbuka.

Masyarakat yang memiliki usaha kecil seperti pengerajin, tenun dan usaha rumahan dengan skala kecil berpeluang mendapatakan bantuan produktif berupa BLT UMKM.

BLT UMKM Untuk Apa? Cek Syarat Bergabung Sebagai Penerima BLT UMKM 2022 Disini!

Terkait dengan kategori penerima BLT UMKM pemerintah melalui menteri koperasi dan UKM menerbitkan PP No.7 / 2021 atau dikenal dengan PP UMKM.

Adanya PP tersebut diperuntukan agar masyarakat yang memiliki usaha berhak menerima BLT dalam sistuasi tertentu.

Hal ini diupayakan untuk tetap menjaga produktifitas dari UMKM tersebut.

Contohnya BLT UMKM diberikan ketika situasi pandemi dan negara terjadi inflasi  ditengah menurunnya daya beli masyarakat.

Berdasarkan PP No.7 / 2021. inilah kategori penerima BLT UMKM dan sekaligus merinci penerima BLT UMKM.

Kriteria Penerima Bantuan UMKM

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki NIB sebagai bukti kepemilikan usaha dibidang UMKM.

-  Mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

-  Pelaku UMKM sebagai pemohon tidak termasuk sebagai pegawali negeri sipil, TNI maupun Polri.

-  Usaha yang diajukan Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cek Lagi Syarat-Syarat Daftar Jadi Penerima BLT UMKM Tahun 2022 Senilai Rp 1,2 Juta!

Sebagaimana yang dirangkum dari pemberitaan Tribunpontianak sebelumnya Pemerintaha akan memberikan bantuan kepada pelaku UMKM yang mulai bergulir pada bulan Oktober hingga Desember 2022.

Nominal angka yang akan diterima pegiat UMKM juga cukup besar yaitu Rp 1,2 Juta per penerima yang memenuhi persyaratan.

Mengutip dari portal resmi Kementerian keuangan, Pemberian BLT BBM merujuk pada instruksi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, penyaluran Bansos tersebut juga akan menyasar ke angkutan umum, ojek, hingga nelayan.

Berikut cara mendaftarkan usaha yang memenuhi syarat sebagai penerima BLT UMKM tahun 2022 sebesar Rp 1,2 juta.

Cara daftar Penerima BLT UMKM Secara Langsung

1. Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM di daerah setempat untuk mendapat surat rekomendasi

2. Lampirkan dokumen berupa identitas Nomor Induk Kependudukan ( NIK ), Nomor Kartu Keluarga ( KK ), Nama Lengkap, Alamat, No. Telpon, dan identitas bidang usaha

3. Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan segera memproses serta melakukan verifikasi atas permohonan yang telah diajukan

4. Pantau status penerimaan permohonan melalui laman e-form.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi.

Baca juga: Apa benar Ojol Dapat BLT UMKM Oktober 2022? Cek Disini Aturan dan Penjelasannya!

Sebagai informasi tambahan nantinya setiap pelaku UMKM akan mendapat BLT BBM sebesar Rp 1.200.000 dana ini bersumber dari Dana Tranfer Umum ( DTU ), Kabupaten Kota.

Untuk memastikan jenis usaha anda masuk dalam daftar penerima BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta 2022 maka bisa melakukan pengecekan dengan cara berikut:

* Kunjungi situs https://eform.bri.co.id/bpum.

* Masukkan nomor KTP

* Masukan kode verifikasi

* Klik 'process inquiry'.

Jika ditetapkan sebagai penerima BLT UMKM maka pemilik usaha bisa menunggu tanggal pencairannya saja.

BLT UMKM akan dicairkan melalui rekening yang terdaftar.

Pada bulan November 2022 ini, pemerintah dikabarkan telah menyiapkan delapan jenis bantuan sosial diantaranya adalah BLT UMKKM, kepada mereka yang pantas mendapatkan dan lolos verifikasi. Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved