Info Stimulus

Cek Lagi Syarat-Syarat Daftar Jadi Penerima BLT UMKM Tahun 2022 Senilai Rp 1,2 Juta!

Syarat-syarat mendapat Bansos BLT UMKM saat mendaftar UMKM seperti NIK, KK, NIB dan Alamat atau syarat lain sesuai ketentuan Pemda.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Berikut syarat-syarat mendaftar sebagai penerima BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta yang dicanakankan akan cair periode Oktober-Desember 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Demi menggalakkan perekonomian sektor usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai berupa uang tunai sebesarRp1,2 juta,

Pemberian BLT UMKM diberikan kepada pemilik usaha kecil yang diprediksi terdampak kenaikan harga BBM.

Diketahui bahwa BLT UMKM adalah bantuan sosial  (Bansos) yang diberikan pemerintah untuk membantu Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro yang memenuhi syarat.

Sebagaimana tujuan dan Sasaran dari BLT UMKM sendiri adalah mereka yang memiliki usaha seperti pedagang kaki lima, pemilik warung, pengusaha mikro, hingga UMKM.

Syarat-syarat mendapat Bansos BLT UMKM saat mendaftar UMKM seperti NIK, KK, NIB dan Alamat atau syarat lain sesuai ketentuan Pemda.

Bansos UMKM untuk apa? Cek Syarat Daftar Jadi Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu!

Pemerintah menyebut jika besaran dana Bansos yang akan diberikan kepada penerima BLT UMKM adalah Rp1,2 juta.

Diketahui dana tersebut adalah sumbangan dari Dana Transfer Umum Pemerintah Daerah (DTU) Sebesar 3 persen 

Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM?

Ada 6 syarat yang wajib dipenuhi calon penerima BLT UMKM, berikut rinciannya:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan kredit usaha rakyat (KUR)

- Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved