Pengumuman UMP Tahun 2023, Cek Daftar 3 UMP Tertinggi Tahun 2022 Dari 34 Provinsi?
Mengenai peraturan dan perhitungan ini sebaiknya kita mengetahui daftar upah minimum yang berlaku tahun 2022 dan Provinsi mana saja yang tertinggi.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) dikabarkan akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 pada 21 November 2023.
Informasi ini diketahui dari pemberitaan Kompas.com mengenai adanya pengumuman dan perhitungan kenaikan Upah Minimum yang akan diberlakukan pada tahun 2023 mendatang.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) Indah Anggoro Putri menyebut jika perhitungan Upah Minimum telah dalam perhitungan.
"Penghitungan menggunakan PP 36/2021," Ujar Indah, dikutip dari Kompas.com
• Penetapan Upah Minimum 2023 Diumumkan 21 November 2023, Berapa UMP Kalbar 2018-2022?
Mengenai peraturan dan perhitungan ini sebaiknya kita mengetahui daftar upah minimum yang berlaku tahun 2022 dan Provinsi mana saja yang tertinggi.
Daftar Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 untuk 34 Provinsi
Pulau Sumatera
1. Aceh: Rp 3.166.460,00
2. Sumatera Utara: Rp 2.522.609,94
3. Sumatera Barat: Rp 2.512.539,00
4. Riau: Rp 2.938.564, 01
5. Jambi: Rp 2.698.940,87
6. Sumatera Selatan: Rp 3.144.446,00
7. Bengkulu: Rp 2.238.094,31
8. Lampung: Rp 2.440.486,18