Pengumuman UMP Tahun 2023, Cek Daftar 3 UMP Tertinggi Tahun 2022 Dari 34 Provinsi?

Mengenai peraturan dan perhitungan ini sebaiknya kita mengetahui daftar upah minimum yang berlaku tahun 2022 dan Provinsi mana saja yang tertinggi.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Berikut daftar UMP tahun 2022 dan Daftar 3 Provinsi dengan UMP tertinggi sepanjang 2022, daftar UMP tertinggi berdasarkan perhitungan Kemnaker melalui PP 36/2021. 

Sumber:Tribunnews.com

Kritik Mekanisme Penetapan Upah PP 36/2021, Ketua KSBSI Kalbar Harap UMP 2023 Naik 7-8 Persen

Diketahui dari data tersebut UMP tahun 2022 tertinggi ada diwilayah DKI Jakarta dengan UMP Rp 4.641.854,00, Sementara di posisi kedua teratas ada Provinsi Papua Rp 3.561.932,00  dan ketiga ada Papua Barat Rp 3.200.000,00.

Upah Minimum adalah upah yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi adahnya upah minimum menjadi acuan untuk menentukan upah  minimum regional atau upah minumum tingkat II kabupaten kota.

Perhitungan UMP berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Sementara UMK berlaku hanya di sebuah kabupaten/kota dengan syarat pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten/kota bersangkutan.

Kemenaker menyebut pada tahun 2023 mendatang akan ada kenaikan disektor pekerja buruh untuk semua provinsi sebesar 10 persen.

"Sudah (ada diskusi serap aspirasi). Ya mereka [pekerja/buruh] minta naik. Tinggi sekali di atas 10 persen Nanti pengusaha berat kan malah repot. Jadi nanti kita kaji ya, cari best solution untuk semua pihak," kata Indah dikutip dari Tribunews.com, Kamis 3 November 2022.

Itulah daftar upah minimum yang berlaku pada 34 Provinsi sepanjang tahun 2022. Terkait hal ini Kementerian Ketenagakerjaan menyebut jika akan ada kenaikan Upah Minimum untuk tahun 2023 mendatang sebesar 10 persen untuk golongan pekerja buruh. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved