Lokal Populer

Satarudin Sebut Kehadiran KPAD Pontianak Urgensi Melihat Permasalahan Anak di Kota Pontianak

KPAD memiliki mandat pengumpulan data dan informasi sehingga hal itu harus dilakukan secara maksimal

Tribunpontianak/Muhammad Rokib
Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin bersama Wali Kota Pontianak Edi Kamtono, Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto dan pengurus KPAD Kota Pontianak usai pengukuhan di hotel Mercure Pontianak Kalimantan Barat, Selasa 1 November 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto menekankan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian KPAD Kota Pontianak 2022-2026 yang baru saja dikukuhkan di hotel Mercure Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa 1 November 2022

"Komisioner KPAD harus bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya (Tupoksinya), sebagaimana dengan pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014. Memastikan pengawasan, memberikan masukan usulan kebijakan yang strategis bagi kemajuan isu-isu perlindungan anak di Kota Pontianak dan memastikan tugas-tugas yang lain," ungkapnya.

Dalam menyampaikan usulan kebijakan, Susanto menyebut, bahwa segala sesuatunya harus berbasis data. 

"KPAD memiliki mandat pengumpulan data dan informasi sehingga hal itu harus dilakukan secara maksimal," tuturnya.

Pasca Dilantik, KPAD Kota Pontianak Siap Selesaikan Permasalahan Anak di Kota Pontianak

Hal tersebut kata dia, bertujuan agar saat memberikan atau menyampaikan masukan kepada Pemerintah daerah dilakukan berbasiskan data yang faktual dan data-data mutakhir.

"Inilah yang kita harapkan sehingga Pontianak semakin maju, bukan hanya pembangunannya saja, tetapi isu perlindungan anak juga semakin prestatif," tukasnya. 

Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Kamtono mengukuhkan pengurus Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak periode 2022-2026 di Hotel Mercure Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa 1 November 2022.

Usai mengukuhkan pengurus KPAD, Edi Kamtono berharap agar pengurus maupun anggota KPAD sebagai mitra Pemerintah bisa membantu dalam melindungi hak-hak anak di Kota Pontianak sehingga terwujud Pontianak sebagai Kota Layak Anak.

"Harapan kita sesuai dengan tugas dan fungsinya, KPAD ini ikut bersama-sama membantu pemerintah dan stakeholder lainnya menginventarisasi data-data. Setelah itu kita maunya ada pencegahan untuk menyelamatkan anak-anak yang ada di Kota Pontianak, mulai dari hak-hak anak sampai anak itu dewasa," jelasnya.

Bantu Pemerintah Atasi Masalah Anak

Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin berharap kepada kepengurusan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak Periode 2022-2026 yang baru dikukuhkan agar bisa membantu pemerintah semaksimal mungkin untuk mengatasi permasalahan-permasalahan anak di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

"Mulai dari masalah kekerasan kepada anak, prostitusi anak, perundungan dan hak-hak serta perlindungan anak di Kota Pontianak harus bisa diatasi oleh KPAD bersama pemangku kebijakan serta stackholder terkait," ungkapnya, usai menghadiri pengukuhan KPAD Kota Pontianak, di Hotel Mercure, Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa 1 November 2022.

"Karena ini yang memang menjadi tugas dan fungsi kehadiran KPAD sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.

Menurut Satarudin, seleksi yang dilakukan oleh tim Pansel telah melalui proses panjang sehingga bisa menghasilkan final kepengurusan maupun anggota KPAD Kota Pontianak.

Lebih lanjut, Satarudin menerangkan, bahwa kehadiran KPAD ini merupakan suatu yang urgent jika melihat permasalahan yang ada di Kota Pontianak.

"Kita tahu bahwa masih marak masalah prostitusi anak, perundungan dan kekerasan bagi anak serta hak-hak anak yang belum terlindungi dengan maksimal. Maka kehadiran KPAD inilah menjadi salah satu lembaga untuk menyelesaikan masalah tersebut," jelasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved