Maut Pistol Polantas

Hasil Olah TKP, Polisi Sebut Korban Terkena Peluru Dari Jarak 15 Meter

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat Kombespol Aman Guntoro menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Tribunpontianak/Muhammad Firdaus
Aparat kepolisian memeriksa pos lalu lintas di Jalan Sultan Hamid, dekat jembatan Kapuas 1 Pontianak setelah adanya dugaan tembakan mengenai seorang pengendara mobil, Rabu 2 November 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang warga Kota Pontianak meninggal dunia akibat tertembak peluru nyasar dari senjata personel Satlantas Polresta Pontianak, Rabu 2 November 2022.

Korban meninggal dunia dengan luka pada bagian kepala, dimana peluru menembus bagian belakang kepala saat korban mengemudikan mobilnya di Jalan Sultan Hamid II Pontianak.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro menyampaikan bahwa peluru itu berasal dari Pistol Anggota Satlantas Polresta Pontianak yang sedang membersihkan senjatanya di pos polisi Garuda yang berada dibawa Jembatan Kapuas 1 Pontianak.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat Kombespol Aman Guntoro menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara dalam kasus tersebut.

Pengendara Mobil Meninggal Karena Peluru Nyasar, Kapolda Kalbar: Berasal Dari Pistol Anggota Lantas

Dari hasil olah TKP, pihaknya mendapati satu kali tembakan dari pistol jenis HS dari dalam pos menuju luar pos yang mengenai satu kendaraan dan mengenai pengemudi.

"Kita sudah cek TKP, perkenaannya, lalu arah senjata itu ada kesesuaian, dan Hanya satu tembakan, diperkirakan jarak dari Pos ke titik korban terkena 15 meter, korban terkena peluru pada telinga bagian belakang atau kepala bagian belakang, dan meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit," ungkapnya saat di Polresta Pontianak.

Dalam kasus ini, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi pertama rekan terduga Pelaku pemilik senjata serta sejumlah orang dilokasi dan CCTV. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved