Breaking News

Bantu Tegakkan Keamanan, Warga Serahkan Senpi Rakitan ke Polres Kapuas Hulu

Selain menyerahkan senpi tersebut, langsung dilakukan pemusnahan dengan cara di mesin secara khusus pemotongan, yang dihadiri oleh Kapolres Kapuas Hul

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
SAHIRUL HAKIM/TRIBUN PONTIANAK
Masyarakat melalui TBBR DPC Kapuas Hulu saat menyerahkan Senpi Rakitan ke Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, di Mapolres Kapuas Hulu, Rabu 2 November 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Masyarakat Kapuas Hulu telah menyerahkan sebanyak 27 pucuk senjata api (senpi) rakitan melalui Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) DPC Kapuas Hulu ke Polres Kapuas Hulu pagi ini, Rabu 2 November 2022.

Selain menyerahkan senpi tersebut, turut dilakukan pemusnahan dengan cara di mesin secara khusus pemotongan, yang dihadiri oleh Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, pengurus TBBR, Temenggung, dan sejumlah PJU Polres.

Ketua TBBR DPC Kapuas Hulu, Yulianus Mangga senpi rakitan yang serahkan ke Polres melalui TBBR maupun secara langsung ke Polsek ada sebanyak 27 pucuk.

"Kalau diserahkan ke TBBR ada 14 pucuk dan diserahkan ke Polsek 13 pucuk," ujarnya.

8 Orang ASN di Kapuas Hulu Lakukan Perceraian Dalam Rumah Tangga, Ini Faktor Penyebabnya

Yulianus menyebut penyerahan senpi rakitan tersebut adalah upaya dukungan dari TBBR DPC Kapuas Hulu dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah hukum Polres Kapuas Hulu.

"Kami juga telah bekerjasama dengan Polres Kapuas Hulu dalam mensosialisasikan bahayanya penggunaan senjata api bagi masyarakat khususnya masyarakat Dayak Kapuas Hulu," ucapnya.

Selain itu juga kata Yulianus, kalau kerjasama seperti ini tidak hanya sampai disini saja, tentunya banyak lagi demi ketertiban dan keamanan masyarakat Kapuas Hulu. "Jadi masyarakat yang menyerahkan senpi rakitan ini secara kesadaran diri sendiri," ungkapnya.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar mengucapkan terimakasih kepada masyarakat dan TBBR telah menyerahkan senpi rakitan ke Polres. "Ini adalah upaya kepedulian masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Kapuas Hulu," ujarnya.

AKBP France menjelaskan bahwan sesuai dengan uu darurat nomor 12 tahun 1951 dan perpu nomor 20 tahun 1960 terkait kewenangan perijinan yang diberikan menurut perundang undangan mengenai senjata api, sanksi hukumnya sangat jelas yaitu penjara selama 20 tahun atau hukuman mati. 

"Saya berharap kepada seluruh masyarakat yang masih menyimpan senpi rakitan agar bisa pro aktif untuk menyerahkan senpinya kepada pihak polri baik melalui polsek atau bhabinkamtibmas diwilayahnya masing-masing karena sangat berbahaya dan jelas sangsi hukumnya," ujarnya.

AKBP France juga menambahkan, situasi kamtibmas dan tindak kriminalitas memiliki kecendrungan meningkat dari tahun ke tahun seirama dengan perkembangan berbagai aspek kehidupan masyarakat, sementara itu situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah adalah mutlak.

"Semoga dengan adanya kegiatan ini, situasi kamtibmas di kabupaten kapuas hulu tetap kondusif, makin terjaga, dan masyarakat tetap berkativitas dengan baik," ungkapnya.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved