8 Orang ASN di Kapuas Hulu Lakukan Perceraian Dalam Rumah Tangga, Ini Faktor Penyebabnya

Hakim PA Putussibau, Barra M Hilmi, menyatakan faktor perceraian tersebut yaitu, ekonomi, perselingkuhan, perselisihan terus menerus terjadi pada suam

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Istimewa
Kantor Pengadilan Agama Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu menyebut dari bulan Januari - Oktober 2022 telah terdata sebanyak 174 perkara perceraian di Kapuas Hulu 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Sebanyak 174 perkara perceraian terjadi di Kapuas Hulu terhitung Januari - Oktober 2022. Di antaranya, ada delapan perkara perceraian dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS)/TNI/Polri.

Hakim PA Putussibau, Barra M Hilmi menyebut faktor perceraian tersebut yaitu, ekonomi, perselingkuhan, perselisihan terus menerus terjadi pada suami istri, tidak memberikan nafkah atau pihak istri tidak menerima atau tidak merasa puas yang diberikan suami.

"Terus adalah perselisihan tempat tinggal, dan terakhir yaitu sisanya disebabkan oleh salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut," ujarnya kepada Tribun Pontianak pada Rabu 2 November 2022.

Pastinya sebelum dilakukan sidang perceraian, jelas Barra, kalau pihaknya lebih mengutamakan mediasi kedua belah pihak (tergugat dan digugat), dengan harapan agar tidak melanjutkan hingga perceraian

"Akan tetapi apabila sudah tidak bisa melewati jalur mediasi, maka langkah selanjutnya adalah sesuai dengan aturan yang berlaku, hingga sidang perceraian," ungkapnya. 

Angka Perceraian di Kapuas Hulu Dalam 10 Bulan Capai 174 Perkara, Penyebab Utama Masalah Ekonomi

Sekda minta ASN jaga keharmonisan rumah tangga

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, H Mohd Zaini, mengatakan sebelum izin perceraian dari kalangan ASN atau PNS diberikan, sebenarnya sudah dilakukan mediasi oleh pihak terkait di Pemda Kapuas Hulu.

"Namun karena berbagai macam faktor, sehingga perkawinan tetap tidak bisa dipertahankan atau berlanjut di persidangan, akhirnya terjadi perceraian," ujarnya.

Maka dari itu Sekda Kapuas Hulu, mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh ASN di Kabupaten Kapuas Hulu, untuk menjaga keharmonisan dalam keluarga, dan lakukan evaluasi dan koreksi bersama.

"Apabila ada hal-hal yang menjadi pertentangan dalam keluarga, agar tidak terjadi peningkatan perceraian ASN di masa yang akan datang," ungkapnya. 

Sambut HUT Humas ke-71 Tahun 2022, Humas Polres Kapuas Hulu Bagikan Sembako kepada Warga

Pengakuan ASN cerai

Seorang ASN sudah bercerai dengan suaminya yang enggan disebutkan namanya mengaku pada dasarnya semua orang tidak akan mau terjadi perceraian dalam rumah tangga. 

"Namun kalau emang sudah tak jodoh lagi, itulah yang terjadi, dengan berbagai macam faktor, dan juga tidak bisa dipertahankan karena akan menjadi persoalan yang berat dalam rumah tangga, lebih baik cerai," ujarnya kepada Tribun Pontianak.

Terus bagaimana dengan asuh anak dan pembagian harta, ibu dua anak ini menyampaikan bahwa, kalau anaknya tetap hak dirinya.

"Anak tetap ke saya dan saya didik mereka dengan sebaik mungkin seperti anak-anak lainnya," ucapnya dengan berurai air mata.

Sedangkan harta benda tegasnya, semuanya hak adalah miliknya tersebut, dimana mantan suaminya itu berangkat sehelai baju dari rumah.

"Semua harta benda milik saya dan anak saya," ungkapnya.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved