Aturan Baru Naik Pesawat Mulai November 2022 - Cek Syarat Penerbangan Domestik dan Internasional
Syarat Naik Pesawat dalam aturan terbaru perjalanan udara domestik hingga internasional yang wajib dipatuhi semua maskapai penerbangan.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak Syarat Naik Pesawat dalam aturan terbaru perjalanan udara domestik hingga internasional yang wajib dipatuhi semua maskapai penerbangan.
Bagi calon penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan udara mulai bulan November 2022 ini wajib sudah mandapatkan vaksinasi minimal dosis ketiga atau Booster.
Sebagaimana Syarat Naik Pesawat terbaru Domestik yang ditetapkan pemerintah, pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN wajib mengantongi sertifikat Booster baik secara fisik maupun di PeduliLindungi.
Berbeda dengan Syarat Naik Pesawat internasional atau luar negeri.
Untuk lebih lengkap simak Syarat Naik Pesawat berikut ini.
• Syarat Baru Naik Pesawat Bulan November 2022 Khusus Penumpang Belum Vaksin Booster
Di masa pandemi Covid-19, ada sejumlah kebijakan khusus untuk para penumpang pesawat yang hendak bepergian.
Aturan ini ditetapkan untuk mencegah penularan Covid-19 yang sampai saat ini masih terjadi di tanah air.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) membuat ketentuan lengkap perjalanan dalam negeri dengan pesawat terbang.
Apa saja yang harus diperhatikan sebelum bepergian dengan pesawat? Simak ulasannya berikut ini.
Aturan Naik Pesawat Terbaru
Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022.
Yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Usia 18 tahun ke atas
- Sudah divaksin dosis ketiga (vaksin booster Covid-19)