Aturan Baru Naik Pesawat Mulai November 2022 - Cek Syarat Penerbangan Domestik dan Internasional

Syarat Naik Pesawat dalam aturan terbaru perjalanan udara domestik hingga internasional yang wajib dipatuhi semua maskapai penerbangan.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase penumpang dibandara pesawat - Aturan Baru Naik Pesawat Mulai November 2022 - Cek Syarat Penerbangan Domestik dan Internasional. 

- Untuk Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib sudah divaksin kedua

Syarat Penerbangan Terbaru Naik Pesawat Mulai November 2022 di Aturan Perjalanan Semua Maskapai

Usia 6-17 tahun

- Sudah divaksin dosis kedua Covid-19

- Penumpang pesawat yang baru melakukan perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

- Usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

- Penumpang yang tidak/belum divaksinasi Covid-19 karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi

Seluruh penumpang pesawat tanpa terkecuali wajib mematuhi protokol kesehatan sesuai SE Nomor 82 Tahun 2022 sebagai berikut:

- Menggunakan masker kain 3 lapis ataumasker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu

- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan

- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain

- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan

- Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang penerbangan.

Demikian informasi Syarat Naik Pesawat sekarang yang paling terupdate di bulan November 2022.

Semoga bermanfaat.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved