Cara dan Syarat Ajukan KPR Subsidi BTN, Cek Disini Kredit Rumah Baru Dengan Angsuran Rendah!

cicilan per bulan yang di bawah Rp2 juta atau bahkan bisa di bawah Rp1 juta, hingga bunga tetap sebesar 5 persen sampai KPR selesai.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
cara dan syarat ajukan kredit rumah-Berikut ini cara mengajukan kredit dengan bunga dan cicilan rendah melalui fasilitas KPR BTN yang disubsidi oleh pemerintah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi masyarakat yang ingin tetap membeli rumah namun dengan anggaran terbatas, sebenarnya bisa memanfaatkan bantuan pemerintah di bidang perumahan, Satu diantaranya adalah KPR rumah subsidi yang disalurkan Bank Tabungan Negara (BTN).

Keuntungan yang didapat dari rumah subsidi adalah uang muka yang hanya 1 persen dari nilai rumah, biaya-biaya ditanggung pemerintah, cicilan per bulan yang di bawah Rp2 juta atau bahkan bisa di bawah Rp1 juta, hingga bunga tetap sebesar 5 persen sampai KPR selesai.

Jika rumah yang nantinya berhasil dibeli melalui proses kredit maka dengan subsidi terebut pemohon akan mendapatkan rumah dengan angsuran ringan dan terjangkau.

Cara dan Syarat Mengajukan KPR Lewat Program Kredit Rumah dari BPJS Ketenagakerjaan!

Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dengan kenaikan cicilan akibat bunga acuan yang naik. Mengutip dari laman resmi Bank BTN, berikut adalah syarat mengajukan KPR Subsidi di Bank BTN:

Syarat Ajukan KPR Subsidi Bank BTN:

1. WNI berusia 21 tahun atau telah menikah

2. Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo.

Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo

3. Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas

4. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi:

- Rp5juta untuk Rumah Sejahtera Tapak

- Rp8juta untuk Rumah Sejahtera Susun

5. Memiliki KTP dan terdaftar di Dukcapil

6. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

7. Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR

8. Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah

Kementerian PUPR sudah menyediakan aplikasi SiKumbang, agar masyarakat bisa mengetahui pengembang mana saja yang bekerja sama dengan pemerintah dalam membangun rumah subsidi.

Lantas untuk mengetahui lokasi rumah subsidi yang diinginkan, masyarakat bisa mengunduh aplikasi SiKasep dari Kementerian PUPR.

Di aplikasi tersebut bisa diketahui di mana saja lokasi perumahan subsidi, berapa unit yang tersisa, sekaligus menjadi syarat untuk mengajukan KPR subsidi.

Apa itu Rumah Subsidi ? Apa Syarat Mengajukan KPR Rumah Subsidi ?

Kelengkapan Dokumen KPR Subsidi:

1. Formulir Pengajuan Kredit dilengkapi pas photo terbaru Pemohon & Pasangan

2. FC e-KTP/Kartu Identitas

3. FC Kartu Keluarga

4. FC Surat Nikah/Cerai

5. Dokumen penghasilan untuk pegawai:

6. Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan

7. Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja (apabila pemohon bekerja di instansi)

8. Dokumen penghasilan untuk wiraswasta:

- SIUP, TDP

- Laporan/Catatan Keuangan 3 bulan terakhir

9. Dokumen penghasilan untuk pekerja mandiri:

Fotocopy Izin praktek

Rek. Koran 3 bln terakhir

FC NPWP/SPT PPh 21

Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap

10. Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan

11. Surat Ket. Domisili dari Kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP

12 Surat keterangan Pindah Tugas untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR BTN Subsidi ke-2

CARA MENGETAHUI Dapat Bantuan KPR BNI yang Cair Desember 2021 & Berapa Besaran Bantuan KPR BNI Griya

Cara Mengajukan KPR

Berikut adalah cara mengajukan KPR subsidi ke BTN:

1. Pemohon mencari lokasi rumah yang akan diinginkan, atau bisa mendapatkan info melalui link www.btnproperti.co.id , info di Outlet BTN, pameran property dan lain sebagainya

2. Siapkan dokumen yang lengkap

3. Berkas permohonan akan di proses oleh Bank BTN, di antaranya adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data, dan analisa

4. Jika permohonan disetujui, Pemohon mempersiapkan kecukupan dana di Tabungan BTN

5. Melakukan Akad Kredit

6. Dan mulai proses pencairan permohonan

150 Pekerja yang Menjadi Peserta Program JHT Lakukan Akad KPR Massal

Sebagai informasi tambahan berikut adalah beberapa ketentuan yang wajib diketahui jika berhasil mendapatkan rumah baru dengan sistem KPR.

Perlu dicatat, ada beberapa ketentuan khusus terkait rumah subsidi yang tidak ada di ketentuan KPR biasa. Di antaranya, rumah yang dibeli harus ditempati dan tidak boleh ditelantarkan.

Kemudian tidak boleh menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah kecuali: Debitur/nasabah meninggal dunia (pewarisan); Penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah sejahtera tapak; Penghunian telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk satuan rumah sejahtera susun; dan Pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemohon juga dilarang Memberikan data/dokumen tidak benar pada saat mengajukan permohonan KPR BTN Subsidi; Tidak menempati rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun secara terus-menerus dalam waktu 1 (satu) tahun.

Sanksi juga akan diberikan jika pemohon berpenghasilan melebihi ketentuan batas penghasilan kelompok sasaran; Rumah yang dibeli melebihi batasan harga jual yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri.

Lalu Pemohon menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah; Pemohon pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah, dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas.

Itu cara-cara dan syarat mengajukan rumah bersubsidi KPR BTN, Semoga artikel ini dapat menjadi pedoman untuk anda yan g mencari informasi mengenai cara dan syarat mengajukan perubahan dengan subdisi pemerintah tentunya dengan angsuran yang relatif terjangkau.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved