150 Pekerja yang Menjadi Peserta Program JHT Lakukan Akad KPR Massal

Ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh untuk memiliki rumah serta membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.

Editor: Nina Soraya
Dok/Humas BPJamsostek
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah, Direktur Pengembangan Investasi BPJamsostek Edwin Ridwan, CFA, FRM serta Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo menyaksikan langsung jalannya akad massal pada Rabu 30 November 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Saat ini pekerja yang tergabung sebagai peserta BPJamsostek makin diberikan kemudahan ntuk memiliki rumah.

Tentu saja ini dengan skema lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari program Jaminan Hari Tua (JHT).

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek bersama Kementerian Ketenagakerjaan RI dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) menyelenggarakan akad kredit massal bagi 150 pekerja yang mendapatkan MLT Program Jaminan Hari Tua.

Penandatanganan akad massal tersebut merupakan respons cepat BPJamsostek dan BTN atas terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021.

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah, Direktur Pengembangan Investasi BPJamsostek Edwin Ridwan, CFA, FRM serta Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo menyaksikan langsung jalannya akad massal yang bertempat di Serpong pada Selasa 30 November 2021.

Cara Cairkan JHT Pakai Aplikasi Jamsostek Mobile, Tak Perlu ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengungkapkan dengan terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini merupakan kabar baik bagi peserta program JHT dan pemberi kerja.

"Ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh untuk memiliki rumah serta membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat," ujarnya.

Direktur Pengembangan Investasi BPJamsostek Edwin Ridwan, CFA, FRM mengapresiasi langkah pemerintah yang telah melakukan penyempurnaan atas aturan tersebut.

Hal ini diharapkan mampu meningkatkan penyerapan dan penyaluran dari program MLT menjadi lebih signifikan dan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh para pekerja yang menjadi peserta BPJamsostek. 

"Kami mengucapkan terima kasih atas terwujudnya kolaborasi yang baik ini.

Kepada seluruh stakeholder yang mendukung, Kemnaker, Bank BTN, Apindo, serikat pekerja/buruh, serta para pengembang dan developer.

Sehingga kita bisa melaksanakan acara akad massal kredit rumah pekerja manfaat layanan tambahan program JHT," terang Edwin.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP ! Klaim JHT lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank BTN, Haru Koesmahargyo dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara akad massal ini merupakan bentuk sosialisasi program MLT dan apresiasi Bank BTN terhadap antusiasme para peserta BPJamsostek. 

Seperti yang diketahui dalam Permenaker nomor 17/2021 terdapat beberapa peningkatan manfaat antara lain pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum/komersial menjadi skema MLT.

Selain itu nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) juga meningkat menjadi maksimal Rp150 juta, KPR sebesar maksimal Rp500 juta.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved