Cara dan Syarat Ajukan KPR Subsidi BTN, Cek Disini Kredit Rumah Baru Dengan Angsuran Rendah!

cicilan per bulan yang di bawah Rp2 juta atau bahkan bisa di bawah Rp1 juta, hingga bunga tetap sebesar 5 persen sampai KPR selesai.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
cara dan syarat ajukan kredit rumah-Berikut ini cara mengajukan kredit dengan bunga dan cicilan rendah melalui fasilitas KPR BTN yang disubsidi oleh pemerintah. 

6. Dan mulai proses pencairan permohonan

150 Pekerja yang Menjadi Peserta Program JHT Lakukan Akad KPR Massal

Sebagai informasi tambahan berikut adalah beberapa ketentuan yang wajib diketahui jika berhasil mendapatkan rumah baru dengan sistem KPR.

Perlu dicatat, ada beberapa ketentuan khusus terkait rumah subsidi yang tidak ada di ketentuan KPR biasa. Di antaranya, rumah yang dibeli harus ditempati dan tidak boleh ditelantarkan.

Kemudian tidak boleh menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah kecuali: Debitur/nasabah meninggal dunia (pewarisan); Penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah sejahtera tapak; Penghunian telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk satuan rumah sejahtera susun; dan Pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemohon juga dilarang Memberikan data/dokumen tidak benar pada saat mengajukan permohonan KPR BTN Subsidi; Tidak menempati rumah sejahtera tapak atau satuan rumah sejahtera susun secara terus-menerus dalam waktu 1 (satu) tahun.

Sanksi juga akan diberikan jika pemohon berpenghasilan melebihi ketentuan batas penghasilan kelompok sasaran; Rumah yang dibeli melebihi batasan harga jual yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri.

Lalu Pemohon menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah; Pemohon pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah, dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas.

Itu cara-cara dan syarat mengajukan rumah bersubsidi KPR BTN, Semoga artikel ini dapat menjadi pedoman untuk anda yan g mencari informasi mengenai cara dan syarat mengajukan perubahan dengan subdisi pemerintah tentunya dengan angsuran yang relatif terjangkau.  (*)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved