Kapolri Instruksikan Seluruh Jajaran Tak Lakukan Tilang Manual, Oknum Pungli Disikat Tanpa Toleransi
perkara tilang yang tersisa berjumlah 1.663 perkara dengan jumlah denda sebesar Rp 302.534.000
Editor:
Jamadin
Instagram @listyosigitprabowo
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dengan pilihan tersebut ia beralasan karena jika mengikuti persidangan akan ribet dan prosesnya memakan waktu cukup lama. "Kalau sidang itu kayanya ribet deh, belum lagi antriannya lama, kayanya sih kalau dengar dari teman-teman," terangnya.
Sama halnya yang dikatakan Tofa, akan melakukan pembayaran ditempat. "Enaknya sih bayar ditempat, gak buang-buang waktu," katanya.
Berbeda dengan itu, salah satu pengendara lain Jhosua Tarigan mengaku lebih memilih untuk ikut aturan perundang-undangan dengan mengikuti persidangan jika terkena tilang dijalan.
"Kalau saya terkena tilang saya akan memilih sidang, karena sidang adalah hukum dan aturan resmi yang telah di tetapkan di aturan lalulintas," katanya.