Kapolri Instruksikan Seluruh Jajaran Tak Lakukan Tilang Manual, Oknum Pungli Disikat Tanpa Toleransi

perkara tilang yang tersisa berjumlah 1.663 perkara dengan jumlah denda sebesar Rp 302.534.000

Editor: Jamadin
Instagram @listyosigitprabowo
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

TRIBUNPONTINAKAN.CO.ID, PONTIANAK - Mencegah pungli, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan seluruh jajaran Polri untuk tidak lagi melakukan tilang secara manual namun melakukan tilang elektronik.

Terkait tilang, berdasarkan data di Kejaksaan Negeri Pontianak, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak melalui Kepala Seksi Intelegen Rudy Astanto menyampaikan bahwa pada tahun 2021 jumlah perkara tilang yang masuk Ke Kejaksaan Negeri Pontianak mencapai 8.237.

Dari jumlah tersebut sebanyak 5.908 perkara selesai dan jumlah denda yang dibayarkan mencapai Rp 1.445.290.000, dengan total biaya perkara Rp 11.816.000. Pada tahun 2021 terdapat sisa perkara sebanyak 2.329 dengan total denda sebanyak Rp. 437.366.000, dengan biaya perkara Rp. 4.658.000.

Kemudian, pada tahun 2022 mulai Januari hingga Oktober, jumlah kasus tilang yang masuk ke Kejaksaan Negeri Pontianak berjumlah 4.990 perkara dengan jumlah denda sebesar Rp. 1.037.386.000.

Dari Jumlah tersebut, sebanyak 3.327 perkara tilang selesai dengan jumlah denda yang dibayarkan sebesar Rp. 734.852.000, sementara ongkos perkara berjumlah Rp. 6.654.000.

Hingga bulan Oktober 2022 ini, perkara tilang yang tersisa berjumlah 1.663 perkara dengan jumlah denda sebesar Rp 302.534.000.

Belum Ada Tindakan Tilang Bagi Pelanggar Lalulintas, AKP Gatot: Saat Ini Lebih Dikedepankan Edukasi

Rudy Astanto menjelaskan, jumlah tilang tersebut berasal dari perkara tilang yang dilakukan Kepolisian juga dari Dinas Perhubungan serta UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor)

Untuk Kendaraan yang ditilang juga tidak hanya roda dua namun juga terdapat roda empat hingga roda empat keatas, khusunya penilangan yang dilakukan oleh UPPKB dimana ada truk yang kelebihan muatan dan melakukan pelanggaran lainnya.

Jumlah tersebut juga sudah termasuk tilang Elektronik yang sudah dilakukan oleh Polda Kalbar di sepanjang Jl Jenderal Ahmad Yani Pontianak.

Sementara itu menindaklanjuti Instruksi Kapolri, Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold HY Kumontoy menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti seluruh arahan Kapolri tersebut. Khusus pencegahan pungli, ia mengatakan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang ada bilamana ada anggota yang kedapatan melakukan pungli.

"Tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pungli, akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya, Rabu 26 Oktober 2022.

Bilamana warga mendapati adanya oknum anggota yang melakukan pungli, ia mengimbau agar dapat membuat laporan ke Propam Presisi ataupun langsung ke Polres Kubu Raya disertai data / bukti. "Silahkan laporkan ke Propam Presisi, ataupun datang ke Kantor serta dapat pula melalui akun media sosial resmi dari Polres Kubu Raya, tetapi laporan tersebut disertai dengan bukti atau data,"ujarnya.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Kapuas Hulu, Iptu Usman Hasibuan, menyatakan sejak dirinya menjabat sebagai Kasat Lantas, belum pernah mendapatkan laporan anggota Lantas yang melakukan pungli saat melakukan penilangan.

"Kalau memang ada laporan dan terbukti, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku, baik sanksi administrasi hingga pemecatan, Alhamdulillah hingga saat ini belum ada anggota yang melakukan hal tersebut," ujarnya.

Selama ini tegas Usman Hasibuan, kalau pihaknya terus memberikan arahan dan bimbingan kepada seluruh anggota Satlantas Polres Kapuas Hulu, agar selalu menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik.

"Pastinya tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran selama menjalankan tugas sebagai anggota Satlantas Polres Kapuas Hulu, kalau ada yang melanggar maka akan diproses secara aturan yang berlaku," ucapnya.

Kasat juga menjelaskan bahwa, selama operasi zebra tahun 2022 di wilayah Kapuas Hulu, ada sebanyak 335 pelanggaran, dan terbanyak adalah pelanggaran tidak menggunakan helm atau bukan helm standar SNI ada 70 persen dan sisanya administrasi perlengkapan kendaraan.

"Bagi yang pelanggaran, mereka hanya mendapatkan teguran saja, karena memang kita mengutamakan edukasi dan sosialisasi serta peringatan bagi masyarakat yang melanggar aturan berlalu lintas di jalan," ungkapnya.

Kasat Lantas Polresta Pontianak Sebut Akan Ikuti Arahan Kapolri untuk Tidak Melaksankan Tilang

Iptu Usman Hasibuan menyatakan, untuk sementara di wilayah Kapuas Hulu belum bisa menerapkan penilangan secara e-TLE, karena belum ada fasilitas. "Untuk sementara kami lebih mengutamakan edukasi ke masyarakat, terkait agar selalu menaati tata tertib berlalulintas," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Selasa 25 Oktober 2022.

Selama penindakan lalu lintas, jelas Kasat Lantas, lebih banyak menemukan masyarakat yang pelanggaran tidak menggunakan helm dan tidak memakai helm standar SNI, serta tak ada SIM (administrasi).

"Maka dari itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu, agar menaati lalu lintas, saat mengendarai kendaraan di jalan, seperti menggunakan helm standar SNI dan melengkapi administrasi perlengkapan berkendara," ucapnya.

Usman mengatakan dengan menaati semua berlalu lintas semuanya akan dicegah terjadi yang tidak diinginkan saat mengendarai kendaraan di jalan. "Marilah kita sama-sama menaati aturan berlalu lintas di jalan," ungkapnya.

Tak Ada Pungli

Sementara itu seorang warga Putussibau Dewi menyatakan kalau dirinya saat polisi sedang melakukan operasi zebra Kapuas 2022 di Putussibau, sempat terkena tilang. Saat itu ia lupa membawa surat-menyurat kendaraan.

"Saya pernah kena tilang karena lupa bawa SIM dan STNK, sebab waktu lalu mau jemput anak pulang sekolah, jadi tak dibawa dompet. Untung saja hanya mendapatkan teguran saja," ujarnya.
Ibu dua anak ini juga meminta maaf kepada anggota Polisi yang sedang melakukan razia operasi zebra di Putussibau. "Betul-betul lupa dan tak terpikirkan ada razia di jalan, biasanya SIM dan STNK dibawa saat berkendara," ucapnya.

Warga Kapuas Hulu lainnya, Sammy juga mengakui kalau dirinya pernah mendapatkan tilang administrasi oleh Polisi Lalu Lintas, karena memang tidak ada SIM. "Saya akui salah sih, tak ada SIM, dan langsung disuruh buat SIM dan terguran," ujarnya.

Sammy membeberkan, belum pernah menemukan di jalan ketika tekena razia dan polisi langsung minta duet. "Kalau saya setelah mendapatkan tilang langsung mendapatkan sanksi denda dan disuruh bayar ke bank," ungkapnya.

Sejumlah pengendara yang berada di Pontianak dan Kubu Raya mengaku akan memilih untuk bayar di tempat ketimbang mengikuti persidangan jika terkena tilang di jalan.

Seperti yang dikatakan warga Kubu Raya, Ferdinan mengaku akan lebih memiliki melakukan pembayaran ditempat jika ada. "Selama ini belum pernah kena tilang sih, tapi kalau seandainya kena tilang, saya mau lihat surat tugasnya dulu. Kalau ada surat tugasnya dan kalau memang bisa ya bayar tempat saja lah," katanya.  "Tapi kalau tidak bisa bayar ditempat ya ikut sidang lah mau tidak mau," tambahnya.

Hal senada juga dikatakan Andry warga Pontianak yang mengaku akan melakukan pembayaran ditempat. "Alhamdulillah belum pernah kena tilang, kalau bisa jangan sampailah, kebetulan surat-surat juga lengkap sih. Kalau pun kena tilang kayanya milih untuk bayar ditempat sajalah biar tidak ribet dan bukan nyogok ya, tapi bayar ditempat," katanya tersenyum.

Dengan pilihan tersebut ia beralasan karena jika mengikuti persidangan akan ribet dan prosesnya memakan waktu cukup lama. "Kalau sidang itu kayanya ribet deh, belum lagi antriannya lama, kayanya sih kalau dengar dari teman-teman," terangnya.

Sama halnya yang dikatakan Tofa, akan melakukan pembayaran ditempat. "Enaknya sih bayar ditempat, gak buang-buang waktu," katanya.

Berbeda dengan itu, salah satu pengendara lain Jhosua Tarigan mengaku lebih memilih untuk ikut aturan perundang-undangan dengan mengikuti persidangan jika terkena tilang dijalan.

"Kalau saya terkena tilang saya akan memilih sidang, karena sidang adalah hukum dan aturan resmi yang telah di tetapkan di aturan lalulintas," katanya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved