Kapolri Instruksikan Seluruh Jajaran Tak Lakukan Tilang Manual, Oknum Pungli Disikat Tanpa Toleransi
perkara tilang yang tersisa berjumlah 1.663 perkara dengan jumlah denda sebesar Rp 302.534.000
"Pastinya tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran selama menjalankan tugas sebagai anggota Satlantas Polres Kapuas Hulu, kalau ada yang melanggar maka akan diproses secara aturan yang berlaku," ucapnya.
Kasat juga menjelaskan bahwa, selama operasi zebra tahun 2022 di wilayah Kapuas Hulu, ada sebanyak 335 pelanggaran, dan terbanyak adalah pelanggaran tidak menggunakan helm atau bukan helm standar SNI ada 70 persen dan sisanya administrasi perlengkapan kendaraan.
"Bagi yang pelanggaran, mereka hanya mendapatkan teguran saja, karena memang kita mengutamakan edukasi dan sosialisasi serta peringatan bagi masyarakat yang melanggar aturan berlalu lintas di jalan," ungkapnya.
• Kasat Lantas Polresta Pontianak Sebut Akan Ikuti Arahan Kapolri untuk Tidak Melaksankan Tilang
Iptu Usman Hasibuan menyatakan, untuk sementara di wilayah Kapuas Hulu belum bisa menerapkan penilangan secara e-TLE, karena belum ada fasilitas. "Untuk sementara kami lebih mengutamakan edukasi ke masyarakat, terkait agar selalu menaati tata tertib berlalulintas," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Selasa 25 Oktober 2022.
Selama penindakan lalu lintas, jelas Kasat Lantas, lebih banyak menemukan masyarakat yang pelanggaran tidak menggunakan helm dan tidak memakai helm standar SNI, serta tak ada SIM (administrasi).
"Maka dari itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu, agar menaati lalu lintas, saat mengendarai kendaraan di jalan, seperti menggunakan helm standar SNI dan melengkapi administrasi perlengkapan berkendara," ucapnya.
Usman mengatakan dengan menaati semua berlalu lintas semuanya akan dicegah terjadi yang tidak diinginkan saat mengendarai kendaraan di jalan. "Marilah kita sama-sama menaati aturan berlalu lintas di jalan," ungkapnya.
Tak Ada Pungli
Sementara itu seorang warga Putussibau Dewi menyatakan kalau dirinya saat polisi sedang melakukan operasi zebra Kapuas 2022 di Putussibau, sempat terkena tilang. Saat itu ia lupa membawa surat-menyurat kendaraan.
"Saya pernah kena tilang karena lupa bawa SIM dan STNK, sebab waktu lalu mau jemput anak pulang sekolah, jadi tak dibawa dompet. Untung saja hanya mendapatkan teguran saja," ujarnya.
Ibu dua anak ini juga meminta maaf kepada anggota Polisi yang sedang melakukan razia operasi zebra di Putussibau. "Betul-betul lupa dan tak terpikirkan ada razia di jalan, biasanya SIM dan STNK dibawa saat berkendara," ucapnya.
Warga Kapuas Hulu lainnya, Sammy juga mengakui kalau dirinya pernah mendapatkan tilang administrasi oleh Polisi Lalu Lintas, karena memang tidak ada SIM. "Saya akui salah sih, tak ada SIM, dan langsung disuruh buat SIM dan terguran," ujarnya.
Sammy membeberkan, belum pernah menemukan di jalan ketika tekena razia dan polisi langsung minta duet. "Kalau saya setelah mendapatkan tilang langsung mendapatkan sanksi denda dan disuruh bayar ke bank," ungkapnya.
Sejumlah pengendara yang berada di Pontianak dan Kubu Raya mengaku akan memilih untuk bayar di tempat ketimbang mengikuti persidangan jika terkena tilang di jalan.
Seperti yang dikatakan warga Kubu Raya, Ferdinan mengaku akan lebih memiliki melakukan pembayaran ditempat jika ada. "Selama ini belum pernah kena tilang sih, tapi kalau seandainya kena tilang, saya mau lihat surat tugasnya dulu. Kalau ada surat tugasnya dan kalau memang bisa ya bayar tempat saja lah," katanya. "Tapi kalau tidak bisa bayar ditempat ya ikut sidang lah mau tidak mau," tambahnya.
Hal senada juga dikatakan Andry warga Pontianak yang mengaku akan melakukan pembayaran ditempat. "Alhamdulillah belum pernah kena tilang, kalau bisa jangan sampailah, kebetulan surat-surat juga lengkap sih. Kalau pun kena tilang kayanya milih untuk bayar ditempat sajalah biar tidak ribet dan bukan nyogok ya, tapi bayar ditempat," katanya tersenyum.