Jadwal SIM Keliling Pontianak Sabtu 29 Oktober 2022, Segini Denda Berkedara Tanpa Membawa SIM!

Jadwal Samsat Keliling Pontianak Sabtu 29 Oktober 2022 yang dilengkapi dengan rincian denda jika berkendara dijalan umum tanpa dilengkapi SIM.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Selama darurat Covid -19 pelayanan SIM Keliling Polresta beroperasi di dekat Satpas di Jl Martadinata karena adanya pembatasan waktu pelayanan dari pukul 08.00-10.30 WIB pada hari Senin hingga Jumat.- Berikut Jadwal SIM Keliling Pontianak Sabtu 29 Oktober 2022 dijalan Adisucipto tepatnya didepan kantor Samsat Pontianak, kami melengkapi artikel ini dengan denda yang dikenakan jika seseorang berkendara tanpa membawa SIM. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Inilah Jadwal Samsat Keliling Pontianak Sabtu 29 Oktober 2022 yang dilengkapi dengan rincian denda jika berkendara dijalan umum tanpa dilengkapi dokumen berupa Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pelayanan SIM Keliling akan ada dijalan Adisucipto titiknya depan Kantor Samsat Pontianak.

Jadwal SIM Keliling akan dilayani oleh petugas dari Satlantas Polresta Pontianak. petugas memulai pelayanan pukul 09.00-11.00 WIB.

Perlu diketaui jadwal SIM Keliling Pontianak melayani perpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku minimal 14 hari.

Berapa Bayar Buat SIM A dan SIM C? Cek Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Secara Online!

Berikut daftar jadwal rutin mobil SIM Keliling Pontianak di bulan Oktober 2022

* Senin: Jalan Prof M. Yamin Bri Kota Baru

* Selasa: Jalan Barito ( Bri Barito)

* Rabu: Jalan purnama (Bri purnama)

Kamis: Jalan Adisucipto (Bri parit baru)

* Jumat: Jalan Sungai raya dalam(Bri serdam)

* Sabtu: Jalan Adisucipto depan (Kantor samsat 1 )

Sumber : Polresta Pontianak.

Cara Perpanjangan SIM C Dengan Aplikasi SINAR POLRI

Dokumen penting saat berkendara adalah SIM, Setiap orang yang memiliki SIM dinyatakan cakap untuk mengendarai.

Surat Izin Mengemudi(SIM) Adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kepolisian dan diberikan sebagai bukti otentik kepada sesorang yang telah memenuhi syarat.

Jika terjaring razia oleh petugas saat berkendara tanpa dilengkapi SIM maka dapat dikenakan denda sesuai dengan pasal dan undang-undang yang berlaku.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved