Jadwal SIM Keliling Pontianak Sabtu 29 Oktober 2022, Segini Denda Berkedara Tanpa Membawa SIM!
Jadwal Samsat Keliling Pontianak Sabtu 29 Oktober 2022 yang dilengkapi dengan rincian denda jika berkendara dijalan umum tanpa dilengkapi SIM.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Sanksi bagi pengendara yang belum memiliki SIM akan dikenakan denda berupa sanksi pada pasal 281 yaitu maksimal 1 juta rupiah atau pidana dengan kurungan maksimal 4 bulan Sedangkan apabila pengendara yang sudah memiliki SIM namun tidak dibawa saat berkendara akan dikenakan sanksi pasal 288 ayat 2 maksimal tilang Rp 250 Ribu. Kedua pasal tersebut diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas.
Bagi masyarakat Pontianak yang masa berlaku SIM akan habis bisa melakukan perpanjangan SIM dengan SIM Keliling atau datang langsung ke SATPAS pelayanan SIM.
Persyaratan perpanjang SIM lewat SIM Keliling Pontianak yaitu KTP, SIM A atau SIM C, hasil tes psikologi dan Surat Keterangan Dokter (SKD).
Biaya perpanjang SIM diatur dalam penerimaan negara bukan pajak yaitu Rp 75.000 untuk SIM A dan Rp 80.000 perpanjang SIM A.
Jika ada biaya tambahan lainnya untuk biaya tes psikologi dan hasil kesehatan (Rikkes).
Adanya SIM Keliling merupakan terobosan dari Polri untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam menjangkau lokasi terdekat dengan masyarakat.
Demikian Jadwal SIM Keliling Pontianak Sabtu 29 Oktober 2022 yang kami kemas bersama dengan aturan yang diberlakukan jika seorang berkendara tanpa dibekali dengan SIM. (*)