Denda Tilang Nyaris Rp 1 Miliar di 2022, Polres Minta Warga Lapor Jika Dimintai Uang Saat Penilangan

jumlah kasus tilang yang masuk ke Kejaksaan Negeri Pontianak berjumlah 4.990 perkara dengan jumlah denda sebesar Rp. 1.037.386.000.

Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/FERRYANTO
Jalan Jendral Ahmad Yani Pontianak yang merupakan kawasan tertib lalu lintas dan lokasi penerapan Tilang Elektronik, Sabtu 22 Oktober 2022. 

Selama ini tegas Usman Hasibuan, kalau pihaknya terus memberikan arahan dan bimbingan kepada seluruh anggota Satlantas Polres Kapuas Hulu, agar selalu menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik. "Pastinya tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran selama menjalankan tugas sebagai anggota Satlantas Polres Kapuas Hulu, kalau ada yang melanggar maka akan diproses secara aturan yang berlaku," ucapnya.

Kasat juga menjelaskan bahwa, selama operasi zebra tahun 2022 di wilayah Kapuas Hulu, ada sebanyak 335 pelanggaran, dan terbanyak adalah pelanggaran tidak menggunakan helm atau bukan helm standar SNI ada 70 persen dan sisanya administrasi perlengkapan kendaraan.

"Bagi yang pelanggaran, mereka hanya mendapatkan teguran saja, karena memang kita mengutamakan edukasi dan sosialisasi serta peringatan bagi masyarakat yang melanggar aturan berlalu lintas di jalan," ungkapnya.

Iptu Usman Hasibuan menyatakan, untuk sementara di wilayah Kapuas Hulu belum bisa menerapkan penilangan secara e-TLE, karena belum ada fasilitas.

"Untuk sementara kami lebih mengutamakan edukasi ke masyarakat, terkait agar selalu menaati tata tertib berlalulintas," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Selasa 25 Oktober 2022.

Selama penindakan lalu lintas, jelas Kasat Lantas, lebih banyak menemukan masyarakat yang pelanggaran tidak menggunakan helm dan tidak memakai helm standar SNI, serta tak ada SIM (administrasi).

"Maka dari itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu, agar menaati lalu lintas, saat mengendarai kendaraan di jalan, seperti menggunakan helm standar SNI dan melengkapi administrasi perlengkapan berkendara," ucapnya.

Usman mengatakan dengan menaati semua berlalu lintas semuanya akan dicegah terjadi yang tidak diinginkan saat mengendarai kendaraan di jalan. "Marilah kita sama-sama menaati aturan berlalu lintas di jalan," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved