Kejari Ketapang Sudah Tangani 303 Perkara Tilang Sepanjang 2022
"Sedangkan untuk tahun 2021, Kejari Ketapang mengumpulkan pendapatan dari tilang yakni sebesar Rp 94.900.000," lanjut Nyoman.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang sejak Januari hingga September 2022 telah menangani sebanyak 303 perkara tilang.
Sedangkan pada tahun sebelumnya, Kejari Ketapang berhasil menyelesaikan perkara tilang sebanyak 721 perkara.
"Untuk tahun 2022, jumlah itu telah kita proses di persidangan dan data masih sampai bulan September lalu. Jumlah itu bisa lebih karena masih ada beberapa bulan lagi hingga akhir tahun," kata Kasi Pidana Umum Kejari Ketapang Nyoman Hendra, Kamis 27 Oktober 2022.
Sementara, untuk pendapatan dari tilang, Kejari Ketapang berhasil mengumpulkan sebanyak Rp 28.650.000 sampai September tahun 2022.
• Kasi Humas Polres Ketapang Gelar Bakti Sosial Penyaluran Sembako di Hari Jadi Humas Polri ke-71
"Sedangkan untuk tahun 2021, Kejari Ketapang mengumpulkan pendapatan dari tilang yakni sebesar Rp 94.900.000," lanjut Nyoman.
Selain pendapatan dari tilang, lanjut Nyoman, dari Januari hingga September 2022, Kejari Ketapang juga berhasil mengumpulkan denda sebanyak Rp 28.650.000.
Dibanding tahun sebelumnya, Kejari Ketapang berhasil mengumpulkan denda sebanyak Rp 94.900.000.
"Denda tersebut akan disetir ke kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News