Info Stimulus

Bansos UMKM untuk apa? Cek Syarat Daftar Jadi Penerima BLT UMKM Rp 600 Ribu!

Pada tahun 2021 pemerintah mulai mencairakan bantuan UMKM untuk menopang produktifitas UMKM ditengah Pandemi Covid-19.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Kompas.com
Pengerajin Batik tradisional merupakan bagian dari UMKM.-Pegiat UMKM berpeluang untuk mendapatkan Bansos senilai Rp 600 ribu dalam upaya peningkatan produktifitas UMKM ditengah inflasi, Berikut cara cek penerima BLT UMKM senilai Rp 600 Ribu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Bantuan Sosial ( Bansos ) yang akan diberikan untuk pelaku UMKM adalah bentuk dukungan berupa dana kepada pelaku usaha kecil mikro dan menengah.

Pada tahun 2021 pemerintah mulai mencairakan bantuan UMKM untuk menopang produktifitas UMKM ditengah Pandemi Covid-19.

Dengan Bansos UMKM kemudian terus berlanjut pada tahun 2022 sebagai bentuk imbas dari kenaikan harga BBM.

Bansos dikucurkan untuk tetap menjaga kwalitas dan hasil produksi UMKM sekaligus agar UMKM tersebut mampu bertahan ditengah kenaikan harga BBM bersubsidi.

Cairkan BLT UMKM 2022 atau BPUM Rp 1,2 Juta dari eform.bri.co.id, Cukup Pakai KTP!

Nantinya Bansos yang diterima berupa BLT Senilai Rp Rp 600 Ribu per penerima.

Sumber dana BLT UMKM adalah dari Transfer Umum Pemerintah Daerah (DTU) sebesar 2,5 persen.

Mengutip dari Tribunnews.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa BLT UMKM tahun 2022 akan segera menyasar pada 12 juta penerima.

BLT UMKM senilai Rp 600.000 akan langsung diberikan kepada penerima melalui rekening bank penyalur BRI.

Jadi bagi masyarakat yang memiliki usaha dibidang mikro dan masuk kategori UMKM untuk mendapatkan BLT sebesar Rp 600 Ribu harus memenuhi syarat dan pendaftaran terlebih dahulu.

Bansos Produktif UMKM Siap Cair! Segini Uang yang Diterima dari BLT UMKM Oktober 2022

Pendaftaran usaha bisa dilakukan secara online atau melalui Dinas Koperasi dan UKM kabupaten Kota.

Pendaftaran usaha yang dilakukan secara online mudah diakses yaitu dari situs oss.go.id

- Klik situs https://oss.go.id/.

- Klik Daftar.

- Pilih Skala Usaha UMKM yang kamu miliki.

- Masukkan data yang diperlukan, klik "Daftar".

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved