Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Kekantor Samsat, Cek Disini Syarat Bayar Pajak Lewat Indomaret!

Namun perlu diketahui cara-cara untuk membayar pajak kini lebihdipermudah yaitu melalui minimarket terdekat seperti Indomaret atau alfamart.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Cek Cara Bayar Pajak dari Indomaret-Berikut ini cara bayar Pajak kendaraan dari Indomaret dengan syarat-syarat berupa KTP dan STNK, dengan membayar pajak kendaraan lewat Indomaret memudahkan setiap wajib Pajak tanpa kekantor Samsat. 

Untuk membayar pajak motor di Indomaret, ada beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa yaitu cukup membawa KTP dan STNK asli.f

Dikutip dari laman Samsat online nasional berikut ini syarat-syarat pembayaran pajak kendaraan yang harus disiapkan.

- Datang Dokumen persyaratan (KTP pemilik, STNK kendaraan)

- Dang ke Indomaret terdekat, temui petugas kasir dan katakan kalau Anda ingin melakukan pembayaran pajak motor

Baca juga: Cara Mengurus Perpanjangan STNK secara ONLINE, Berikut Biaya Yang Perlu Dikeluarkan !

Berikan kepada petugas kasir informasi-informasi seperti nomor polisi dan nomor mesin sesuai dengan di STNK, dan juga nomor handphone pemilik kendaraan

Jika sudah dilengkapi akan muncul nominal pajak yang harus dibayar. Pembayaran pajak motor serta biaya administrasi bisa dilakukan langsung di kasir.

Selesai membayar pajak, struk pembayaran akan diberikan, dan pemilik kendaraan akan mendapatkan SMS berupa tautan atau link bitly berisi Electronic Registration Identification (ERI) dari Polri.

Perlu diingat, batas waktu penukaran bukti pembayaran untuk mengesahkan STNK di Samsat paling lambat 30 hari. Jika lewat 30 hari tersebut dan STNK belum disahkan, kendaraan akan dinyatakan tidak sah secara operasional.

Membayar pajak kendaraan dari Indomaret akan mempermudah urusan pembayaran pajak kendaraan yang akan anda setorkan, selain itu pembayaran pajak dari Indomaret bertujuan meminimalisir antrean dikantor Samsat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved