Wakaf Makam Terkena Bangunan Duplikasi Jembatan Kapuas 1, Ini Tawaran Ahli Waris ke Pemkot Pontianak

Edi Rusdi Kamtono mengatakan ada beberapa tempat relokasi atau tempat pemindahan. Untuk di Pontianak Selatan di belakang Suzuki.

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/FILE
Kondisi makam Muslim di gang Perintis Pontianak Selatan terkena pembangunan duplikasi jembatan Kapuas I Pontianak Kalimantan Barat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Puluhan makam Muslim di Gg Perintis, Pontianak Selatan terkena pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas I, Pontianak. Pihak ahli waris menawarkan dua pilihan kepada Pemkot Pontianak.

Agustina, satu di antara warga yang mewakili ahli waris tanah wakaf Makam Muslim Keluarga Ismail Bin Muhammad Arif meminta Pemkot Pontianak segera menyelesaikan permasalahan relokasi makam tersebut ke tempat baru.

Ia mengungkapkan, bahwa rencana untuk relokasi atau pembebasan lahan untuk makam tersebut sudah sejak lama dilakukan. Namun, hingga saat ini, pihaknya mengakui masih belum mendapatkan kejelasan.

"Rencana untuk pembebasan lahan sejak 2020. Kita disuruh buat notaris, buku tabungan dan surat pernyataan. Itu sudah kita dilakukan. Tapi sampai sekarang belum ada titik terang terkait kepastian untuk pembebasan atau relokasi lahan," jelasnya, Senin 24 Oktober 2022.

Pembangunan Duplikasi Jembatan Kapuas I Sempat Terhambat Pembebasan Lahan Makam

Pada dasarnya, Agustina menerangkan, bahwa ahli waris tidak ingin menjadi penghambat dalam proses berjalannya pembangunan, terlebih untuk kepentingan umum. Hanya saja pihaknya berharap agar ada kejelasan dari pemerintah.


"Kami tidak mau menjadi penghambat pembangunan. Tapi kami harap ada kejelasan. Mohon kepada Pak Wali untuk bisa memperhatikan ini. Karena lahan ini merupakan makam orang-orang tua dan keluarga kami," ucapnya.

Lebih lanjut, ia pun menyampaikan, dua pilihan dari ahli waris yang diberikan kepada pemerintah.
Kata dia, pada prinsipnya pihak keluarga tidak mempermasalahkan makam muslim keluarga itu dipindahkan ke belakang showroom Suzuki. Tetapi ahli waris meminta legalitas pembebasan lahan dan izin dari penduduk sekitar.

"Jika memang dana pemerintah tidak ada untuk pembebasan lahan, maka kita terima keputusan untuk direlokasi ke belakang showroom Suzuki dengan catatan, saya minta legalitas tanahnya. Keluarkan sertifikat tanahnya dan saya minta surat izin dari pihak Suzuki dan warga di sekitar samping kiri kanan lahan, bahwa makam ini diizinkan untuk di pindahkan ke sana. Harus ada perjanjian hitam di atas putih," jelasnya.

Namun hingga saat ini, Agustina menerangkan, pihak ahli waris belum menerima surat legalitas terkait dengan relokasi makam Muslim yang jumlahnya sekitar 12 makam. "Kalau tidak mau begitu, maka kita sebagai ahli waris dari pihak keluarga minta ganti rugi," ucapnya.

Dengan luas lahan makam muslim keluarga lebar 22,5 meter x 15 meter atau 337,5 meter persegi, jika pemerintah memilih untuk ganti rugi, maka biaya yang harus dikeluarkan dalah sebesar Rp 900 juta.

Untuk diketahui, tanah wakaf makam muslim keluarga Ismail Bin Muhammad Arif itu, dibagian utara berbatasan dengan jembatan. Di timur berbatasan dengan rumah alm Tayib dan tanah kosong di selatan serta rumah Abu Bakar di sebelah barat.

Agustina mengatakan, pihaknya turut mengeluhkan rencana kompensasi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk tanah wakaf tersebut. Agustina mengungkapkan perjanjian semula per makam akan diberikan kompensasi sebesar Rp 5 juta. Namun, informasi yang disampaikan petugas kepada ahli waris hanya Rp 4 juta.

"Ini masalahnya makam Muslim para orang tua dan keluarga kami. Maunya kami bisa permanen. Dan lahan ini pun tidak tumpang tindih. Artinya tidak ada masalah di lahan itu. Maka kita mohon untuk bisa bertemu langsung dengan Pak Wali untuk menemukan solusinya," tukasnya.

Untuk diketahui, selain tanah wakaf makam muslim keluarga Ismail Bin Muhammad Arif juga terdapat puluhan makam muslim lainnya yang bersampingan.

Wako: Sudah Koordinasi

Proses pembangunan Duplikasi Jembatan 1 (JK 1) Pontianak kini sedang berlangsung dalam persiapan untuk pemancangan tiang pertama.

Namun masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus dituntaskan oleh Pemkot Pontaiank. Satu di antaranya adalah terkait dengan pembebasan lahan makam muslim yang terkena pembangunan proyek multiyers tersebut.

Menurut Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamton, pembangunan duplikasi jembatan Kapuas yang sudah mulai dikerjakan ini memang ada puluhan makam di Pontianak Selatan dan Pontianak Timur masih menjadi masalah di lapangan.

“Kita sudah melakukan koordinasi dengan ahli waris dalam hal ini dimediasi oleh Lurah, Camat dan Dinas Perkim dan mereka semua sudah sepakat untuk dipindahkan,” ujarnya, Senin 24 Oktober 2022.

Edi Rusdi Kamtono mengatakan ada beberapa tempat relokasi atau tempat pemindahan. Untuk di Pontianak Selatan di belakang Suzuki. Namun sebagian minta di lokasi lain.

Untuk di lokasi lain ditempatkan di tanah yang sudah dibebaskan oleh Pemkot pada saat pembebasan lahan pembangunan duplikasi jembatan Landak.

“Sementara untuk di wilayah Timur juga akan dipindahkan di sekitar dan itu sudah sepakat,” Timpal Edi Rusdi Kamtono.

Dalam pengerjaan pemindahan makam tersebut, Wako Edi, mengatakan sudah mulai dikerjakan, karena pengerjaan itu bersifat simultan. Hanya saja, kata Wako Edi, dalam pelaksanaanya untuk di lahan yang disediakan oleh Pemkot di Pontianak Timur ada masyarakat yang mengaku, bahwa tanah itu milik mereka sehingga memberhentikan pengerjaan itu.

“Ini yang akan kita laporkan ke pihak kepolisian. Karena lahan itu sudah milik Pemkot yang telah mengantongi sertifikat resmi. Jika ada masyarakat yang merasa ada hak milik atas tanah itu, maka silahkan buat laporan dan lengkapi bukti-buktinya seperti sertifikat dan lainnya. Tetapi jika tidak ada, maka kita yang akan melaporkan. Karena kita sudah memiliki sertifikatnya dan sudah dibayarkan biaya pembebasan lahannya melalui appraisal,” ungkapnya.

Sementara untuk ahli waris, lanjut Wako Edi, sebagian ada yang bersedia untuk pemindahan makam itu ke belakang Suzuki.

“Kita berharap pengerjaan ini tidak terhambat. Bagi ahli waris atau pemilik makam itu ada tali asihnya, kita berikan Rp 5 juta perkuburan berdasarkan appraisal,” sebutnya.

Edi Rusdi Kamton menambahkan, “Kalau ada yang mengaku lahan kuburan itu tanahnya, maka harus dibuktikan dengan surat-surat kepimilikan, seperti sertifikat dan lainnya. Pemerintah Kota Pontianak tidak mungkin menerobos tanah milik masyarakat. Kita pasti punya landasan hukum dan bukti-bukti dan kita tidak mungkin mempermainkan masyarakat.”

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved