Jawaban Kemnaker Soal Gaji Buruh dan Kenaikan Upah Minimum 13 Persen Tahun 2023

Jawaban Kemnaker terbaru soap usulan kenaikan Gaji Buruh dengan standar Upah Minimum naik 13 persen tahun 2023 bisa disimak dalam artikel berikut.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Menaker IDa Fauziyah - Jawaban Menaker Soal Gaji Buruh dan Kenaikan Upah Minimum 13 Persen Tahun 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jawaban Kemnaker terbaru soap usulan kenaikan Gaji Buruh dengan standar Upah Minimum naik 13 persen tahun 2023 bisa disimak dalam artikel berikut.

Pemerintah kini mulai menyiapkan penghitungan Upah Minimum tahun depan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya telah melakukan diskusi bersama buruh atau Pekerja mengenai masukan untuk penghitungan Upah Minimum tahun depan.

Ia menyebut, masukan yang didapat dari pekerja/buruh yakni kenaikan upah di atas 10 persen.

Kepastian Gaji Buruh Naik Tahun 2023 - Ini Kata Menaker Soal Upah Minimum 2023

Berdasarkan dari diskusi tersebut akan dilakukan pengkajian untuk diperoleh solusi terbaik bagi Pekerja atau buruh dan pengusaha.

"Sudah (ada diskusi serap aspirasi). Ya mereka [pekerja/buruh] minta naik. Tinggi sekali di atas 10 persen. Nanti pengusaha berat kan malah repot. Jadi nanti kita kaji ya, cari best solution untuk semua pihak," kata Indah mengutip Kontan.co.id, Kamis 13 Oktober 2022.

Sementara itu, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai kenaikan upah minimum tahun depan bisa 9 persen sampai 10 persen.

"Dengan kondisi inflasi bahan pokok seperti makanan sudah mencapai 8 persen sampai 9 persen saya menilai kenaikan 9 persen sampai 10 persen sudah memadai untuk upah minimum 2023," kata Timboel.

Lebih lanjut, proses penentuan upah minimum tiap tahunnya selalu menimbulkan pro dan kontra, demikian juga saat ini.

Proses penentuan upah minimum 2023 akan berpotensi menjadi konflik juga.

Timboel mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kemnaker sudah menyatakan akan menggunakan rumus kenaikan upah minimum di Pasal 26 ayat 3, 4 dan 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 yang kenaikannya akan berkisar 1 persen sampai 2 persen.

"Tentunya Apindo akan mendukung pernyataan Kemnaker ini. Namun kalangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) menolak penggunaan Pas 26 ayat 3,4 dan 5 tersebut, dengan mengusulkan kenaikan 13 persen. Alasan SP/SB adalah agar daya beli buruh tidak tergerus inflasi," jelasnya.

Gaji Buruh Tahun 2023 - Cek Kenaikan Upah Minimum Tahun 2023, Hanya Naik 10 Persen

Menurutnya inflasi di September 2022 yang mencapai 5,95 persen (year on year) tentunya sudah menggerus kenaikan upah minimum di 2022 yang rata-rata naik sekitar 1,09 persen.

Daya beli dinilai akan lebih tergerus karena kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu. Kondisi ini juga berdampak ke tahun 2023.

Terlebih, Ia mengatakan, saat ini Pemerintah sudah merilis potensi krisis di 2023 akibat ketidakpastian kondisi geopolitik dunia. Tentunya potensi krisis tersebut juga akan menghantam dunia usaha.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved