Jawaban Kemnaker Soal Gaji Buruh dan Kenaikan Upah Minimum 13 Persen Tahun 2023
Jawaban Kemnaker terbaru soap usulan kenaikan Gaji Buruh dengan standar Upah Minimum naik 13 persen tahun 2023 bisa disimak dalam artikel berikut.
Dengan kondisi tersebut Ia mengusulkan agar Kemnaker dan Apindo tidak memaksakan penggunaan pasal 26 ayat 3,4 dan 5 PP No.36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Namun, Kemnaker dan Apindo diminta mengajak dialog kalangan SP/SB, serta mencari alternatif kenaikan upah minimum 2023.
Demikian juga SP/SB untuk membuka ruang dialog, dengan tidak memaksakan kenaikan diangka 13 persen.
Selain itu, Timboel mengusulkan agar Kemnaker, Apindo serta SP/SB bersepakat melakukan survey 64 item kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar. Hasil survei tersebut dapat menjadi bahan dialog dan disepakati, kemudian nilainya akan diadopsi gubernur untuk ditetapkan.
"Dengan hasil survei yang didialogkan tersebut kenaikan upah minimum 2023 akan lebih obyektif hasilnya. Dan hasil tersebut akan meniadakan perselisihan antara ketiga pelaku hubungan industrial tersebut," imbuhnya.
(*)
.
.
.
.