Lokal Populer
Kadis Kesehatan Kalbar Ingatkan Masyarakat Tidak Sebarluaskan Berita Hoaks Terkait Penyakit AP AKI
Menurut penuturan Hary, untuk menetapkan satu diagnostik penyakit gangguan ginjal akut yang tidak diketahui penyebabnya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Kalimantan Barat, drg. Hary Agung mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan berita yang tidak benar terkait dengan penyakit Atypical Progressive Acute Kidney Injury atau yang dikenal dengan gangguan ginjal akut yang tidak diketahui penyebabnya.
Menurut penuturan Hary, untuk menetapkan satu diagnostik penyakit gangguan ginjal akut yang tidak diketahui penyebabnya.
Sejatinya akan ditetapkan atau diumumkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan diagnostik dokter yang merawat dengan hasil dukungan dari labolatorium.
“Perlu diketahui bahwa penetapan satu diagnostik tentang gangguan ginjal akut yang tidak diketahui penyebabnya ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes),” ujarnya, Jumat, 21 Oktober 2022.
• Bantuan Bagi Korban Banjir Dari Berbagai Kalangan Disebar ke Wilayah Terdampak
Kadiskes Hary menjelaskan, untuk saat ini yang perlu dipahami oleh masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki anak balita.
Agar senantiasa melihat atau memantau kesehatan anak-anak, khususnya kaitannya dengan gejala menurunnya frekuensi atau jumlah air seni (kencing) anak-anak.
“Sehingga kalau diketahui ada gejala-gejala tersebut, maka segera dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat,” imbaunya.
Lanjut Kadiskes, yang kedua orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten.
Sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah tentang obat-obatan yang dapat digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Obat-obatan yang dimaksudkan adalah obat-obatan sediaan cair atau sirup tanpa konsultasi dengan nakes/dokter. Alternatifnya adalah menggunakan obat-obatan sediaan lain. Apakah itu tablet, puyer dan sebagainya,” jelasnya.
Terakhir, terkait dengan pengumuman penarikan obat-obatan, rilis kembali obat-obatan yang boleh digunakan masyarakat atau diperjual belikan di apotik.
Adalah hasil dari pemeriksaan labolatorium yang menjadi kewenangan Balai Pengawasan Obat Makanan (BPOM).
Bukan Disebabkan Gagal GInjal Akut
Seorang bocah Z (8) meninggal dunia setelah mengalami sakit gagal ginjal.
Z merupakan anak laki-laki Li, warga Desa Serindang Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.