5 Obat Sirup Lebihi Ambang Batas, BPOM Minta Industri Farmasi Tarik Obat Sirup Mengandung DEG-EG
Tiga zat kimia berbahaya tersebut, yaitu etilen glikol/ethylene glycol (EG), dietilen glikol/diethylene glycol (DEG)
“Untuk sementara waktu masyarakat kita imbau tidak mengkonsumsi obat cair atau sirup tanpa konsultasi dengan tenaga kesehatan/dokter,” katanya.
Kadiskes juga memberi imbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada, terlebih bagi orang tua yang memiliki anak usia balita.
Dijelaskan Kadiskes, agar orang tua selalu memperihatikan volume urine (kencing) sang anak.
Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat menyelengarakan rapat koordinasi penanganan Atypical Progressive Acute Kidney Injury atau yang dikenal dengan gangguan ginjal akut yang tidak diketahui penyebabnya, Kamis 20 Oktober 2022.
Dinas Kesehatan Kalbar beserta jajaran mengundang Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Balai POM (BPOM) Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Dinas kabupaten/kota se-Kalbar dan stakeholder terkait lainnya.
Belum Ditemukan
Kadiskes Provinsi Kalbar, drg Hary Agung, memastikan belum ada temuan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (PA) Acute Kidney Injury (AKI) di Kalbar. Dijelaskan Harry, terkait dengan data satu kasus Kalbar oleh Public Health Emergency Operating Centre (PHEOC) Kemenkes RI, temuan kasus tersebut masih dikategorikan exclude/dikecualikan (tidak lengkap data Penelitian Epidemiologi). “Setelah kami (Dinkes) telusuri. Hasilnya tidak termasuk dalam kriteria progressive atipicaly acute kidney injury,” ujarnya.
Sebelumnya, saat diwawancarai Hary Agung memastikan Diskes Provinsi Kalbar sudah mengintruksikan kepada seluruh dinas kesehatan kabupaten/kota se-Kalbar untuk meningkatkan kewaspadaan terkait penyebaran penyakit Gagal Ginjal Akut (GGA) pada anak.
Sementara itu Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang dalam waktu dekat akan mengeluarkan edaran larangan untuk mengedarkan obat jenis sirop sementara waktu. Hal itu dilakukan merespon hasil rapat bersama Kementerian Kesehatan RI melalui zoom meeting, Kamis 20 Oktober 2022.
"Hasil rapat zoom meeting tadi dengan Kementerian, Diskes akan mengeluarkan edaran dan lagi disusun," kata Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Ketapang Rustami.
Rustami mengatakan edaran tersebut nantinya berisi imbauan larangan menjual atau mengedarkan obat-obatan jenis sirop. "Isinya memberikan imbauan untuk sementara tidak mengedarkan obat-obatan sirop. Semua jenis sirop," pungkasnya.
Terpisah Kepala Balai Besar POM Pontianak Fauzi Ferdiansyah menyampaikan pihak BPOM melakukan pengawasan terhadap seluruh produk obat dan makanan di Indonesia khususnya di Kalimantan Barat.
Pengawasan yang dilakukan sebelum produk tersebut di edarkan dan sesudah produk tersebut di edarkan. Tidak hanya itu, pihak BPOM RI sendiri telah mengeluarkan peraturan dan persyaratan tentang registrasi obat, dimana melarang adanya kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Namun, ia menjelaskan bahwa terkadang ada potensi kandungan EG dan DEG tersebut ditemukan sebagai cemaran dalam pelarut obat - obatan tertentu.
"Jika sebagai bahan baku, dua bahan tersebut sudah jelas di larang, namun potensi cemaran EG dan DEG ini ada pada pelarut untuk sirup, dan kita sudah menetapkan batas aman dari cenaran EG dan DEG," terangnya saat ditemui di kantor BBPOM Pontianak, kemarin.
Saat ini, pihaknya dari BPOM masih terus melakukan penelusuran berbasis sampling dan penguji secara bertahap dan terpusat.
“Sampai saat ini semua masih dilakukan terpusat, laboratorium kita di pusat yang melakukan pengujian produk sirup tersebut, bila nanti ditemukan adanya obat sirup yang melebihi ambang batas maka kita akan melakukan tindak lanjut terhadap produk tersebut, namun hasil tersebut masih akan di kombinasikan dengan hasil penelitian dari Kemenkes, dan IDAI," paparnya.