5 Obat Sirup Lebihi Ambang Batas, BPOM Minta Industri Farmasi Tarik Obat Sirup Mengandung DEG-EG

Tiga zat kimia berbahaya tersebut, yaitu etilen glikol/ethylene glycol (EG), dietilen glikol/diethylene glycol (DEG)

Editor: Jamadin
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Obat Sirup dan Apotek 

BPOM juga saat ini telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk menarik sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia. Sekaligus memerintahkan untuk melakukan pemusnahan untuk seluruh bets produk. Penarikan mencakup seluruh outlet.

Lebih lanjut, BPOM mengimbau masyarakat untuk membeli dan memperoleh obat hanya di sarana resmi. Seperti apotek, toko obat, puskesmas atau rumah sakit terdekat lalu, membeli obat secara online dapat dilakukan hanya di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

Kemudian menerapkan Cek KLIK yaitu Cek Kemasan dalam kondisi baik, Cek Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.

Zat Kimia

Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mengungkap ada temuan tiga zat kimia berbahaya pada pasien balita penderita gangguan ginjal akut (acute kidney injury/AKI) misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal. Tiga zat kimia berbahaya tersebut, yaitu etilen glikol/ethylene glycol (EG), dietilen glikol/diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).

"Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI (accute kidney Injury) terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi.

Ia menerangkan, ketiga zat kimia ini merupakan impurities atau ketidakmurnian dari zat kimia yang tidak berbahaya. Polyethylene glycol sendiri sering dipakai sebagai solubility enhancer dibanyak obat-obatan jenis sirup.

Adapun beberapa jenis obat sirup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI terbukti memiliki EG, DEG, EGBE, dimana sesuai aturan harusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya diobat-obatan sirup tersebut. Oleh karena itu pihaknya, sambil menunggu otoritas obat seperti BPOM sedang memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif.

Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirup. Lantaran, balita yang teridentifikasi KAI sudah mencapai 70an per bulan (realitasnya pasti lebih banyak dari ini), dengan fatality/kematian rate mendekat 50 persen.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menginstruksikan penghentian sementara konsumsi obat sediaan sirup, imbas peningkatan kasus gangguan ginjal akut misterius pada ratusan anak di Indonesia. Kemenkes mencatat jumlah penderita gangguan ginjal akut misterius ini mencapai 206 kasus yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia, dimana 99 di antaranya meninggal dunia.

Instruksi Diskes Kalbar

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Kalimantan Barat, drg Hary Agung, mengatakan berdasarkan hasil dapat koordinasi yang pihaknya lakukan bersama instansi terkait, disepakati semua tenaga kesehatan di Kalbar sementara ini tidak meresepkan obat-obatan sediaan cair atau sirup, sampai hasil penelitian dari Puslabfor Kementerian Kesehatan di umumkan.

Kemudian semuanya sepakat, untuk waktu sementara apotik tidak menjual obat bebas dan obat bebas terbatas dalam sediaan cair atau sirup sampai hasil pemeriksaan Puslabfar selesai atau tuntas.

“Ini yang akan diikuti dan ditindaklanjuti oleh teman-teman kabupaten kota dan juga fasilitas pelayanan kesehatan yang ada untuk segera mensosialisasikan kepada fasyankes dan juga fasilitas-fasilitas yang menjual obat, baik itu apotik atau toko-toko yang menjual obat sediaan cair atau sirup,” jelasnya, Kamis 20 Oktober 2022.

Hal lain yang disepakati yaitu Dinas Kesehatan provinsi kabupaten/kota dan semua jajaran kesehatan memberikan edukasi kepada masyarakat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved