Lokal Populer

Warga Pontianak Banyak yang Belum Mengetahui Perda No 19 tahun 2021

Ia pun meminta agar sosialisasi Perda no 19 tahun 2021 ini lebih digencarkan, terlebih pada Pasal yang mengatur tentang setiap kendaraan roda empat da

TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Seorang pengemis meminta-minta kepada pengendara mobil di Jalan Tanjungpura, Pontianak, senin (3/6/2019). Menjelang hari raya keagamaan, gepeng mulai menjamur di perkotaan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Salah satu pengguna kendaraan roda 4 atau mobil di Kota Pontianak, Darsono, mengaku belum mengetahui terkait adanya Perda no 19 tahun 2021, tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Terlebih pada Pasal 10 ayat 1, 2 dan 3, yang mengatur tentang setiap kendaraan roda empat dan lebih, termasuk Angkutan Umum yang harus menyediakan tempat sampah.

"Ndak tau saya, kalau ada aturan itu, tapi kita tetap jaga kebersihan, biasanya kita sedia kresek dalam mobil," ucapnya pada Rabu 19 Oktober 2022.

Namun demikian, ia mengatakan bahwa, ia sangat mendukung apabila aturan tersebut betul-betul diterapkan di Kota Pontianak ini.

Baca juga: Jamin Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Sintang

Hal tersebut dirasa sangat berguna untuk membantu menjaga kebersihan di Kota Pontianak ini.

"Bagus ya, kalau benar-benar diterapkan, untuk menjaga kebersihan."

"Apalagi kita sering liat masyarakat kadang suka buang sampah di jalanan, mobil lagi jalan dibuang dari jendela," jelasnya.

Ia pun meminta agar sosialisasi Perda no 19 tahun 2021 ini lebih digencarkan, terlebih pada Pasal yang mengatur tentang setiap kendaraan roda empat dan lebih, termasuk angkutan umum yang harus menyediakan tempat sampah tersebut.

"Bagusnya untuk disosialisasikan lebih lanjut, soalnya masih banyak yang belum tau kan ini, termasuk saya," tegasnya.

Adapun bunyi pasal 10 ayat 1, 2, dan 3 pada Perda no 19 tahun 2021 tersebut adalah sebagai berikut;

1.Setiap badan usaha jasa angkutan umum kendaraan roda empat atau lebih diwajibkan menyediakan tempat sampah di dalam kendaraannya.

2. Pemilik kendaraan roda empat wajib untuk menyediakan tempat sampah.

3. Setiap orang/badan dan/atau sopir serta penumpang angkutan umum maupun kendaraan pribadi dilarang membuang sampah, baik benda padat maupun benda cair di sembarang tempat atau dijalan.

Baru Disahkan

Sejumlah masyarakat mengaku belum mengetahui terkait keberadaan Perda no 19 tahun 2021, tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved