Lokal Populer

Warga Pontianak Banyak yang Belum Mengetahui Perda No 19 tahun 2021

Ia pun meminta agar sosialisasi Perda no 19 tahun 2021 ini lebih digencarkan, terlebih pada Pasal yang mengatur tentang setiap kendaraan roda empat da

TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Seorang pengemis meminta-minta kepada pengendara mobil di Jalan Tanjungpura, Pontianak, senin (3/6/2019). Menjelang hari raya keagamaan, gepeng mulai menjamur di perkotaan. 

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda ) DPRD Kota Pontianak Lutfi Al Mutahar, menjelaskan bahwa memang Perda tersebut baru disahkan pada tahun 2021 kemarin.

Oleh karenanya lah, saat ini Pemerintah Kota Pontianak baru akan memulai melakukan sosialisasi terkait keberadaan Perda tersebut.

"Iya karena belum ngejar sosialisasi ya, jadi perda baru juga kan tahun 2021 kemarin buat ya," ucap Lutfi kepada Tribun Pontianak. Rabu 19 Oktober 2022.

"Jadi pemerintah sekarang lagi mau mulai mensosialisasi masalaah Perda ini," sambungnya.

Ia juga menjelaskan bahwa terkait sosialisasi setiap Perda yang berlaku, adalah merupakan tanggungjawab Pemerintah Kota.

"Pemkot lah, yang mejalankan Pemkot," ucapnya

Ia juga menegaskan bahwa DPRD Kota Pontianak berkomitmen untuk terus mengawasi seluruh Perda yang telah mereka buat.

"DPRD selalu mengawasi seluruh Perda yang di buat DPRD," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved