Lokal Populer
Jamin Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Sintang
diskusi publik untuk menghimpun masukan dan saran dari masyarakat terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang menggelar diskusi publik untuk menghimpun masukan dan saran dari masyarakat terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Diskusi publik yang dilaksanakan di Aula Bappeda Kabupaten Sintang dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai organisasi, Rabu 19 Oktober 2022.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, Kurniawan memaparkan landasan filosofis dari rancangan perda ini adalah kebebasan dan prinsip demokrasi, akses Informasi dan negara dan hak-hak warga negara. Ide dasar mengenai Keterbukaan Informasi adalah tentang Kebebasan, khususnya kebebasan berekspresi dan informasi. Kebebasan adalah salah satu prinsip dasar demokrasi.
"Tujuan utama membentuk peraturan perundang-undangan tentang kebebasan memperoleh informasi publik adalah untuk menjamin masyarakat dapat mengakses informasi yang dimiliki oleh negara. Negara wajib menjamin pemenuhan hak-hak warga negara. Salah satu hak warga negara berhak mendapat informasi untuk kepentinganya selaku warga negara Hubungan negara dan warganegara dalam pemenuhan hak atas informasi ditentukan aturan hukum yang pasti dan mengikat dua belah pihak," beber Kurniawan.
• Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sintang
Tujuan raperda ini kata Kurniawan untuk menjamin warga negara mengetahui kebijakan publik, mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, dan menjamin keterbukaan informasi publik Kabupaten Sintang.
“Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan Undang-Undang serta mengajukan permintaan informasi dan mengajukan gugatan ke pengadilan apabila mendapat hambatan. Kewajiban Pemohon Informasi adalah menyampaikan identitas diri. Kewajiban pengguna Informasi adalah menggunakan informasi publik sesuai dengan Undang-undang dan mencantumkan sumber diperolehnya informasi arangan pengguna informasi. Pengguna informasi publik dilarang menyalahgunakan informasi yang telah diperoleh,” jelas Kurniawan.
Kurniawan menegaskan kewajiban Badan publik adalah menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan dan menunjuk dan mengangkat PPID.
Komitmen Pemerintahan Terbuka
Bupati Sintang, Jarot Winarno membuka Diskusi Publik untuk menghimpun masukan dan saran terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Sintang di Aula Bappeda Kabupaten Sintang pada Rabu 19 Oktober 2022.
Jarot menyampaikan rasa senangnya karena dalam diskusi publik dihadiri oleh semua elemen masyarakat seperti PIKI, ICMI, ISKA, Nahdlatul Ulama, Muhammadyah, mahasiswa, wartawan, Dewan Adat Dayak, Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang serta perwakilan organisasi lainnya.
Pemkab Sintang kata Jarot, komitmen mewujudkan pemerintahan yang terbuka atau open government. Menurutnya, ada empat hal yang menunjukan bahwa sebuah pemerintahan adalah pemerintahan terbuka yakni adanya keterlibatan masyarakat, akuntabilitas, transparansi dan integritas.
"Ada hal yang tidak bisa kita halangi saat ini yakni perubahan, teknologi dan aplikasi. Setiap minggu, setiap bulan, berubah terus. Ada yang berubah. Gaya kita di media sosial, gaya kita berkomunikasi, berubah terus. Teknologi saat ini sudah merambah ke kampung-kampung dengan adanya jaringan seluler. Yang penting kita bisa mengelola teknologi untuk hal yang positif. Aplikasi di smartphone juga semakin banyak,” ujar Jarot.
Jarot menegaskan Satu data di Kabupaten Sintang juga harus diwujudkan. Dengan keterbukaan, maka kualitas pelayanan pemerintah akan semakin baik sehingga daerah kita semakin maju. Demokrasi juga akan semakin berkualitas.
“Sintang ini semakin maju, tidak ada yang kita tutupi lagi. Proyek pembangunan kita buka, HGU kebun kita buka. Namun ada juga yang tidak boleh dibuka seperti data penderita HIV AIDS, penderita TBC dan korban pelecehan seksual. Serta informasi yang dikecualikan menurut undang-undang,” tambah Bupati Sintang.