Segini Bayar Biaya STNK Motor Hilang, Simak Cara Urus Kehilangan STNK Dikantor Samsat!

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, besaran biaya mengurus STNK hilang atau rusak untuk kendaraan roda dua ( motor ) ialah Rp 100.000.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Biaya mengurus STNK motor yang hilang diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2016 lengkap dengan tata cara penerbitan STNK Baru dikantor Samsat. 

Rincian biaya diatas memiliki payung hukum yaitu PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif penerimaan negara bukan pajak.

Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih, dikenakan biaya sebesar Rp 200.000 untuk biaya pembuatan dan Rp 50.000 untuk biaya pengesahan.

Nah. itulah tadi rincian biaya yang harus anda keluarkan jika kehilangan STNK untuk kendaraan roda dua, selain itu kami melengkapinya dengan syarat-syarat dan tata cara penerbitan STNK baru dikantor Samsat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved